GARUT, TEROPONGMEDIA.ID — Kepolisian Resor (Polres) Garut melakukan pendalaman kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan seorang pelajar berinisial BL (19) asal Kecamatan Garut Kota.
Oknum pelajar tersebut ditangkap setelah terbukti mengedarkan dan mengonsumsi sabu-sabu di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika, terutama yang menyasar generasi muda.
“Garut harus bersih dari narkoba,” tegas AKP Usep, mengutip Antara, Minggu (24/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan total berat 19,72 gram, disertai peralatan transaksi dan konsumsi seperti timbangan digital, alat hisap, plastik klip bening, dan alat komunikasi.
Pengakuan tersangka mengungkap bahwa sabu-sabu tersebut diperoleh dari seorang berinisial E, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.
BACA JUGA
Sipir Lapas Metro Ditangkap Polisi Gegara Selundupkan Narkoba Untuk Narapidana
Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Segitiga Emas, Sita 9,8 Kg Sabu
Usep menambahkan bahwa jajarannya terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba tersebut.
Tersangka BL saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya mencapai penjara seumur hidup.