JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam mengatakan polisi berhasil menggrebek sebuah pangkalan gas LPG 3 kg milik pelaku inisial ASC yang melakukan penyuntikan ke tabung 12 kg di Kelapa Gading,Jakarta Utara. Pelaku Penyuntikan Gas LPG 3 kg dilakukan sejak 2023.
Ada penyalahgunaan atau istilahnya dari gas LPG 3 kg disuntik ke gas 12 kilogram, sehingga pelaku mendapatkan keuntungan dari gas subsidi dari pemerintah,” kata Ade Ary Syam dikutip Jumat (7/2/2025).
Ade menjelaskan bahwa pelaku hanyak bermodalkan Rp 150 ribu untuk melakukan penyuntikan tabung gas LPG 15 kg. Sehingga keuntungan pelaku dalam aksinya mencapai Rp 400 ribu per tabung.
“Bermodalkan Rp 150 ribu, tersangka bisa menjual tabung gas 12 kg dengan harga Rp 550 ribu . Jadi untungnya Rp 400 ribu,” ucapnya.
Dari kasus tersebut, polisi berhasil menyita 19 tabung LPG 12 kg,201 tabung kososng LPG berukuran 12 kg, 82 tabung LPG 50 kg, 70 tabung LPG 3 kg dan satu unit mobil pick upa warna hitam.
BACA JUGA: Stok Gas LPG 3 Kg Tidak Langka, Dasco: Gas Melon Kembali Beredar di Pengecer
“Jadi kasus ini masih terus dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku ASC terancam pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto pasal 40 No .9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Cipta kerja dan atau pasal 62 pasal 8 ayat 1 huruf B dan C UU RI Nomor 8 Tahun1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman penjaan 6 tahun denda Rp 60 miliar.
(Agus Irawan/Usk)