GOWA, TM.ID: Ada sebuah pengakuan dari seorang pengendara di Gowa, Sulawesi Selatan, hingga menjadi heboh. Pengendara itu menyebut kalau dirinya ditilang, lalu disuruh membayar ke nomor rekening pribadi seorang oknum polisi.
Dinar namanya, seorang pengendara yang ditilang oleh Polisi. Dia warga Kabupaten Takalar, Sulsel.
Dinar ditilang ketiak sedang mengendarai mobil saat melinatas di wilayah Gowa. Usai ditilang, kemudian dia disuruh membayar uang tilang ke nomor rekening pribadi seorang oknum anggota Polri. Disebutkan kalau Polisi itu bertugas di Polres Gowa.
Orangtua Dinar mengatakan kalau anaknya ditilang anggota lalulintas Polres Gowa di hari Rabu (23/8) lalu.
“Benar anak saya ditilang oleh anggota Polisi Lalulintas Polres Gowa, karena mobil yang dikendarai anak saya memakai kenalpot brong,” ungkap Daeng Pasang, Minggu (27/8/2023).
BACA JUGA: Ada dari Polres Cirebon, Benarkah 3 Polisi Diciduk Terlibat Jaringan Teroris?
Daeng Pasang menceritakan ketika ditilang, anaknya ditahan lokasinya tak jauh dari Kantor Polres Gowa. Tepatnya ebrada di depan bank SulSelbar.
Sang anak kertika itu ditilang ketika sedang jalan dari Kabupaten Gowa ke Kota Makassar.
“Mereka mau ke kantornya di peternakan, sekitar pukul 09.00 Wita. Anak saya kebetulan honor di peternakan provinsi. Mobilnya memakai kenalpot Bogar makanya ditahan,” jelas Daeng Pasang.
Dia mengatakan kalau bukti surat tilang yang diterima oleh anaknya, tidak ada pencatatan apapun soal bukti pelanggarannya.
Lalu dia mengungkapkan kalau oknum Polisi yang menilang bernama Bripka Iwan. Dia sempat memberikan makian kepada anaknya, menyuruh segera mengganti knalpotnya.
“Anak saya cerita saat ditahan, anggota polisi berpangkat Bripka atas nama Iwan sempat memarahi dan memaki-maki anak saya. Dia bilang urus sendiri itu knalpot mobilmu,” kata orangtuanya.
Usai melakukan tilang, oknum Polisi itu menyuruh Dinar untuk membayar denda sebesar Rp500 ribu.
“Awalnya anak saya diarahkan ke suatu tempat di polres Gowa. Terus anak saya tanya soal berapa denda tilang yang harus dibayar. Polisi itu bilang Rp500 ribu,” jelasnya lagi.
BACA JUGA: Polda Jabar Berlakukan Kembali Tilang Manual dengan Petugas Bersertifikasi
Daeng Pasang pun mencoba untuk menelepon dan mempertanyakan denda tilang kepada seorang yang bertugas di Polda Sulsel. Hal itu dilakukan untuk bertanya soal berapa denda tilang yang sebrtulnya harus dibayar jika sesuai dengan pelanggaran yang dialami anaknya.
Kemudian oknum Polisi itu tak lama menurunkan denda tilang jadi Rp350 ribu. Diapun menyuruh anaknya untuk membayar ke nomor rekening pribadinya.
“Awalnya anggota lalulintas Polres Gowa itu meminta Rp500 ribu, Setelah saya menelepon teman dari Polda untuk bertanya soal denda tilang itu akhirnya turun menjadi Rp350 ribu. Jadi ditanya lagi sama pak Iwan, kau mau transfer di mana? Langsung Dana atau apa? Jadi anak saya bilang terserah petunjuk bapak. Pak Iwan ini kemudian bilang, ‘oh iya gampang kalau di sini’. Nah disitu akhirnya saya disuruh transfer ke nomor rekening atas nama Hermawati sebesar Rp350 ribu,” jelasnya membeberkan.
Terkait dengan kejadian itu, kemudian Kasat Lantas Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ari Suastini dikonfirmasi soal transfer denda tilang ke rekening pribadi seorang oknum anggota Polisi tersebut.
Kasatlantas itu bungkam, dan hingga knini Polres Gowa belum memberikan keterangan terkait hal yang terjadi.