BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Halo para Sobat Investor! Saatnya bersiap untuk cek cuan di rekening, mengingat di penghujung tahun ini, setidaknya sudah terdapat 5 (lima) emiten yang telah mengumumkan jadwal cumulative date (cum date) pembagian dividen interim.
Cumulative date (cum date) adalah tanggal terakhir investor bisa membeli saham untuk mendapatkan hak dividen. Setelah tanggal ini, investor tidak bisa lagi mendapatkan dividen yang dibagikan.
Sementara dividen interim merupakan sebuah mekanisme pemberian dividen yang diberikan dalam kurun waktu sebelum pembukuan keuangan perusahaan ditutup atau masih dalam tahun berjalan.
Nampaknya tren ini menjadi momen yang tepat buat investor untuk mengingat kembali seperti apa ketentuan fasilitas perpajakan atas perolehan penghasilan berupa dividen tersebut agar para investor semakin cuan.
Objek Pajak Dividen
Pasal 4 Ayat 1 huruf g Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 menyebutkan bahwa objek pajak penghasilan termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
Bagian dari laba atau pendapatan perusahaan yang dibagikan kepada para pemegang saham dan besarnya disahkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), selanjutnya disebut sebagai dividen.
Periode pembagian dividen biasanya bertepatan pada akhir tahun pembukuan perusahaan (dividen final).
Namun ada juga pembagian dividen yang dilakukan sebelum akhir tahun buku perusahaan yang disebut dividen interim.
Kedua mekanisme ini bisa digunakan secara bersamaan dalam satu tahun. Jadi, investor dapat menerima dividen sebanyak dua kali. Meskipun ada juga perusahaan yang hanya menggunakan mekanisme dividen final.
Nah, berdasarkan ketentuan UU PPh tersebut, ketika investor memiliki tambahan kemampuan ekonomi, baik yang berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, serta dapat digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan investor, dengan nama maupun bentuk apapun tergolong sebagai objek pajak, termasuk penghasilan dari dividen.
Meskipun demikian, Sobat Investor tidak perlu khawatir karena tidak semua dividen dikenakan pajak.
BACA JUGA: Masuk Tahap Praimplemntasi, Wajib Pajak Dapat Login ke Coretax DJP
Dividen Tidak Kena Pajak
Aturan terkait penghasilan dividen yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebenarnya telah dapat dimanfaatkan Wajib Pajak sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian diatur lebih tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan beserta aturan turunannnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2021.
Beberapa catatan yang perlu dipahami tekait aturan tersebut di antaranya:
Pertama, yang perlu dipahami adalah tidak semua dividen dapat dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Hanya dividen yang diinvestasikan kembali (reinvestasi) di Indonesia dalam jangka waktu paling singkat 3 (tiga) Tahun Pajak sejak dividen diperoleh. Dividen tersebut dapat diinvestasi ke dalam instrumen investasi di pasar keuangan maupun di luar pasar keuangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP Nomor 55 Tahun 2022.
Kedua, Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi investasi dimaksud paling lambat akhir bulan ketiga setelah Tahun Pajak diperoleh dividen bagi Wajib Pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat setelah Tahun Pajak diterima diperoleh bagi Wajib Pajak badan. Sederhananya, laporan realisasi investasi dapat dilaporkan bersamaan dengan pelaporan SPT PPh Tahunan. Laporan realisasi investasi dapat diakses melalui www.pajak.go.id di menu eReporting Investasi.
Ketiga, Wajib Pajak juga harus tetap melaporkan penghasilan berupa dividen dimaksud dalam SPT PPh Tahunan dalam kolom Penghasilan Lainnya yang Tidak Termasuk Objek Pajak.
Keempat, adapun konsekuensi apabila Wajib Pajak penerima dividen tidak memenuhi ketentuan investasi dan pelaporan realisasi investasi, maka perolehan atas dividen dimaksud terutang PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Yuk Sobat Investor, manfaatkan fasilitas perpajakan atas cuan dividennya! Tapi, jangan lupa untuk laporkan realisasi investasi serta SPT PPh Tahunan ya! Salam Cuan Selalu!
Ditulis oleh Devi Ambarita, Pegawai Direktorat Jenderal Pajak