Mulai Tahun Ini, Polri Terapkan Tilang Sistem Poin, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Jika Melakukan Kesalahan

Tilang Sistem Poin
Ilustrasi-Petugas Kepolisian Tengah Melakukan Operasi Lalu Lintas (dok. Humas Polri)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pernyataan Kakorlantas terkait penerapan tilang sistem poin pekan lalu akan mulai diterapkan tahun ini. Skemanya sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” kata Aan dikutip Kamis (9/1/2025).

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..
” Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” pungkas Kakorlantas.

BACA JUGA: Denda Tilang Rp500 Ribu, Simak Cara Mengetahui Ganjil-Genap di Google Maps

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
marta-kostyuk-pulls-off-novak-djokovic-s-iconic-joke-after-big-win-over-coco-gauff
Marta Kostyuk Kejutkan Cori Gauff di Qatar Open 2025
One Piece Chapter 1139
One Piece Chapter 1139: Fakta Menarik Bagi Trio Monster Topi Jerami
operasi lodaya 2025 (7)
Ada Operasi Lodaya 2025, Ini Daftar Jenis Tilang dan Denda Pelanggar!
Screenshot_20250211_171232_Samsung Notes
Simak Profil Rini Soemarno yang Terseret Kasus Dugaan Korupsi PGN
Fungsi warna tempat sampah
Mengenal Warna Tempat Sampah Berdasarkan Fungsinya
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming Real Madrid vs Manchester City Selain Yalla Shoot

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

4

Perbedaan RAM Laptop dan Komputer: Apa yang Harus Anda Ketahui

5

Ngeri, Suku Madura Tantang Carok Suku Papua di Yogyakarta
Headline
Gunung Ibu Kembali Erupsi
Gunung Ibu Kembali Erupsi, Masyarakat dan Wisatawan Tidak Beraktifitas Radius 4 Km
library_upload_21_2020_10_996x664_binder_6f9bc1e
Brad Binder Ungkap Soal Chattering pada KTM RC-16 di Tes Pramusim Sepang
Perempat Final Denmark Open 2024
Indonesia Bungkam Hong Kong 5-0 di Kejuaraan Beregu Campuran Asia 2025
deddy corbuzier dilantik jadi stafsus menhan
BREAKING NEWS! Deddy Corbuzier Dilantik Jadi Stafsus Menhan

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.