Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Rutan Jakarta

Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Rutan di Jakarta
Penahanan Ibu Ronald Tannur Dipindahkan ke Rutan di Jakarta (dok. Kejaksaan Agung RI)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan lokasi penahanan ibu dari Gregorius Ronald Tannur, yakni Meirizka Widjaja dari Rutan Kelas I Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Rutan di Jakarta. Ibu Ronald Tannur menyandang status tersangka terkait kasus suap vonis bebas anaknya.

Pemindahan Meirizka dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

“Kami sampaikan bahwa pada hari ini Kamis tanggal 14 November 2024, penyidik telah memindahkan tempat penahanan tersangka MW dari Surabaya ke Jakarta,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).

Harli menerangkan, penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah berkoordinasi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Adapun alasan pemindahan lokasi penahanan itu semerta-merta untuk mempermudah proses penanganan perkara.

“Pertimbangannya adalah bahwa penyidik melihat perlu ada efektivitas dari penyidikan, sehingga yang bersangkutan sebaiknya dipindahkan,” ucap dia.

Harli menerangkan, penyidik saat ini belum memutuskan di mana Meirizka Widjaja akan ditahan. Sebab, rencananya dia akan menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Kejaksaan Agung pada hari ini.

“Nah sekarang yang bersangkutan masih lakukan pemeriksaan, tentu nanti penyidik akan biasanya membuat pendapat dengan mempertimbangkan satu dan lain hal akan diputuskan nanti. Karena ini masih proses pemeriksaan, mungkin sore hari nanti juga bisa diketahui akan ditempatkan di mana untuk penahanan yang bersangkutan,” ujar dia.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dan menahan Meirizka Widjaja (MW), ibu dari Ronald Tannur.

BACA JUGA: MA Batalkan Vonis Bebas Ronald Tannur, Dibui 5 Tahun!

Dia menghabiskan sebanyak Rp3,5 miliar untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap anaknya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, Meirizka Widjaja berteman lama dengan kuasa hukum Ronald Tannur, yakni Lisa Rahmat (LS).

“Selama persidangan PN Surabaya, MW menyerahkan uang ke LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya pengurusan perkara itu smpai putusan sejumlah Rp2 miliar,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).

“Sehingga total Rp3,5 miliar,” sambungnya.

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026