Mulai Januari 2025, Harga Rokok Akan Naik, Berikut Rinciannya

Penulis: agus

Harga Rokok Akan Naik
Rokok bermacam merek (komunitas kretek)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah dikabarkan akan menaikan harga rokok mulai tanggal 1 Januari 2025, harga Jual Eceran (HJE) rokok alami kenaikan. Hal tersebut terjadi meski Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami kenaikan.

Diketahui, HJE 2025 telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret,Cerutu,Rokok Daun Atau Klobot dan Tembakau Iris.

“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau,melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” dikutip Senin (23/12/2024).

Berikut batasan harga jualnya pada tahun 2025:

1.Sigaret Kretek Mesin (SKM)

a.Golongan I paling rendah Rp2.375/batang (naik5,08 persen) dengan tarif cukai Rp1.231/batang

b.Golongan II paling rendah Rp1.485/batang (naik7,6 persen) dengan tarif cukai Rp 746/batang.

2.Sigaret Putih Mesin (SPM)

a. Golongan I paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5,08 persen) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang

b.Golongan II paling rendah Rp1.565/batang (naik 6,8 persen) dengan tarif cukai Rp 794/batang

3.Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT)

a.Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp1.555/batang sampai dengan Rp2.170/batang dengan tarif cukai Rp378/batang

b.Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp95/batang (naik15 persen) dengan tarif cukai Rp223/batang.

c.Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp860 (naik 18,6 persen) dengan tarif cukai Rp122/batang

4. Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF).

Harga jual eceran paling rendah Rp2.375/batang (naik 5 persen) dengan tarif cukai Rp 1.232 batang.

5.Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)

a.Golongan harga jual eceran paling rendah Rp950 dengan tarif cukai Rp483/batang (sama dengan 2024).

b.Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (sama dengan 2024).

6.Jenis Tembakau Iris (TIS)

Harga jual paling rendah Rp55-180,tidak berubah dari tahun ini

BACA JUGA: Daftar Harga Rokok 2024, Cukai Naik Berapa Persen?

7.Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB)

Harga jual paling rendah Rp 290,tidak berubah dari tahun ini

8. Jenis Cerutu (CRT)

Harga jual paling rendah Rp495 sampai Rp5.500, tidak berubah dari tahun ini.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
diskon tol
Diskon Tarif Tol untuk 110 Juta Orang, Pemerintah Siapkan Anggaran
IMG-20250309-WA0146-3348867044
Magomed Ankalaev Geram, Sindir Alex Pereira yang Terus Menghindar
Head Over Heels
tvN Bocorkan Poster dan Sinopsis Drakor Head Over Heels
Hijab Gen Z
Viral! Gaya Hijab Gen Z Ini Tuai Hujatan
IMG_1596
Menteri PKP Minta Kantor BP2P Jawa II Jadi Percontohan Nasional
Berita Lainnya

1

Suasana Asri di Pesawahan Kaki Gunung Malabar.

2

Polres Garut Tangkap Oknum Guru Ngaji, Diduga Cabuli 10 Anak di Cikajang

3

LPA Jabar Soroti Kebijakan Anak Sekolah Masuk jam 6 Pagi

4

Gunung Tangkuban Parahu Mengalami Peningkatan Aktivitas Gempa Vulkanik

5

Strategi Meningkatkan Pertumbuhan Bisnis UMKM
Headline
Tunjangan Guru Madrasah Cair Sebelum Lebaran
Mulai Juli 2025, Jam Masuk Sekolah di Jawa Barat Ditetapkan Pukul 06.30 WIB
Max-Verstappen-200-Grand-Prix-1187694081
Verstappen di Ujung Tanduk, Dihantui Regulasi Penalti Larangan Balapan
gunung tangkuban perahu
Aktivitas Gempa Gunung Tangkuban Perahu Meningkat, Masyarakat Diminta Jangan Panik
Satgas Antipremanisme, Farhan: Cicendo Termasuk Wilayah Beling
Soal Covid-19, Wali Kota Bandung: Sejauh Ini Terkendali

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.