BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap modus baru penyelundupan narkoba jenis sabu. Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang pengedar berinisial RK di Perum Gading Tutuka 1 Blok L Nomor 39, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung.
Kasat Narkoba Polresta Bandung, Kompol Agus Susanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama empat hari.
“Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Bandung,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Menurut Agus, RK menggunakan metode unik untuk mengelabui petugas. Ia menyelundupkan paket kecil sabu ke dalam kulit kacang. Kacang-kacang tersebut diberi tanda titik dua berwarna hitam, lalu dicampur dengan kacang biasa dan dikemas dalam plastik.
“Bungkus kacang dibuka, isinya dikeluarkan, kemudian dimasukkan sabu dan dilem kembali. Ini modus baru yang kami temukan dalam penyebaran sabu di Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Baca Juga:
Polresta Bandung Fokus Sejumlah Titik Kepadatan saat Mudik
RK diketahui mendapatkan sabu dari jaringan di Jakarta dan berkomunikasi langsung dengan para pembelinya. Tujuannya jelas: menghindari kecurigaan masyarakat maupun aparat penegak hukum.
“Kalau dilihat sekilas, itu memang cuma kacang biasa, sehingga tidak menarik perhatian,” tambah Agus.
RK berencana mengedarkan sabu yang diselundupkan dalam kacang kulit ini di sejumlah wilayah Kabupaten Bandung, termasuk Kecamatan Soreang dan Kecamatan Banjaran.
Atas perbuatannya, RK dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.
(Vil/Budis)