MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja, Berpotensi Tinggi Akibatkan Ketergantungan

Penulis: usamah

MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja
Ilustrasi-MK Tolak Permintaan Legalisasi Ganja (wikipedia)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan yang diajukan Pipit Sri Hartanti dan Supardji atas pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1976 tentang pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 beserta protokol yang mengubahnya.

Pipit dan Supardji merupakan orang tua dari Shita Aske Paramitha yang mengidap cerebral palsy sejak kecil.

Membacakan pertimbangan hukum Perkara Nomor 13/PUU-XXII/2024 tersebut, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah di ruang sidang pleno MK, Rabu (20/3), menyebutkan narkotika golongan I (ganja dan turunannya) hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak dapat digunakan dalam terapi.

Pasalnya, kata dia, hal tersebut berpotensi tinggi mengakibatkan ketergantungan sebagaimana ditegaskan Putusan MK Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan belum ada bukti pengkajian dan penelitian secara komprehensif (setelah putusan tersebut) atas penggunaan ganja atau zat kanabis untuk pelayanan kesehatan.

BACA JUGA: Tujuh Ton Ganja Siap Panen di Aceh Dimusnahkan BNN

Oleh karena itu, MK menegaskan kembali agar pemerintah segera melakukan pengkajian secara khusus mengenai penggunaan ganja untuk kepentingan medis di Indonesia agar isu tersebut dapat segera selesai dan terjawab secara rasional dan ilmiah.

Pengkajian diperlukan mengingat semakin hari semakin banyak aspirasi masyarakat berkenaan dengan kebutuhan penggunaan ganja untuk kepentingan kesehatan dan alasan kemanusiaan.

Sementara itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Marthinus Hukom mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permintaan legalisasi ganja dari orang tua anak pengidap cerebral palsy atau lumpuh otak sejak kecil.

“Saya melihat berdasarkan pertimbangan medis dan etis tentang larangan ganja ini,” kata Marthinus saat ditemui usai acara Peringatan 22 Tahun BNN RI di Jakarta mengutip Antara, Sabtu (23/3/2024).

Dari segi medis, ia menilai pemakaian ganja yang berlebihan akan mempengaruhi saraf manusia. Selain itu dari berbagai penelitian, Marthinus mengungkapkan tidak ada keuntungan secara medis mengenai penggunaan ganja.

Sementara dari segi etis, dirinya mengungkapkan pengaruh ganja sangat luar biasa, sehingga menyebabkan ketergantungan bagi penggunanya.

“Lalu alasannya apa kalau mau dilegalkan? Tidak ada alasan, baik medis maupun etis,” tuturnya.

 

 

(Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.