MK Tolak Permintaan KNPI Ubah Batas Usia Pemuda Jadi 40 Tahun

Batas Usia Pemuda
Ilustrasi. (Pinterest)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID –– Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang meminta agar batas usia maksimal pemuda diperpanjang menjadi 40 tahun dari ketentuan semula, yakni 16 hingga 30 tahun.

Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Perkara Nomor 178/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, mengutip CNNIndonesia, Jumat (31/10/2025).

MK menyatakan, tidak dapat menerima permohonan tersebut karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing). Permohonan uji materi itu diajukan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.

Dalam putusannya, MK menilai bahwa Ketua Umum Husnul Jamil, Sekretaris Jenderal Syafiqurrohman, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hamka Arsad Refra, serta Sekretaris LBH M. Isbullah Djalil tidak memiliki kewenangan hukum untuk mewakili KNPI DKI Jakarta dalam pengajuan perkara tersebut.

Dalam uraian kedudukan hukumnya, pemohon tidak dapat membuktikan dalam akta pendiriannya dan atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga pemohon, yakni KNPI tentang organ yang berhak mewakili untuk dan atas nama KNPI di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani membacakan pertimbangan hukum.

Karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, Mahkamah memutuskan untuk tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok permohonan yang diajukan.

Dalam perkara ini, KNPI DKI Jakarta mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan yang berbunyi, “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun“.

Norma dalam pasal tersebut dinilai terlalu membatasi definisi “pemuda” hanya pada rentang usia 16 hingga 30 tahun, sehingga secara hukum menyingkirkan kelompok usia 31–40 tahun dari kategori kepemudaan.

Menurut pemohon, warga negara berusia 31–40 tahun masih berada dalam masa produktif, memiliki kapasitas kepemimpinan, serta aktif dalam kegiatan kepemudaan dan pembangunan sosial.

Dalam permohonannya, pihak pemohon mengungkapkan pernah mengalami penolakan untuk mengikuti sejumlah program kepemudaan yang didanai APBN maupun APBD karena adanya pembatasan usia maksimal 30 tahun.

Pemohon juga menilai pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional, terutama terkait regenerasi kader dalam tubuh KNPI. Banyak pengurus yang telah berusia di atas 30 tahun tidak lagi diakui secara hukum sebagai pemuda, sehingga dapat menghambat proses kaderisasi secara alami.

Oleh karena itu, KNPI DKI Jakarta berpendapat bahwa Pasal 1 ayat (1) UU Kepemudaan bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif dalam pembangunan bangsa.

Baca Juga:

Christin Novalia Simanjuntak Dorong Penguatan Organisasi Kepemudaan dan Pemberdayaan Generasi Muda Jawa Barat

Tunggu Hasil Putusan MK soal Usulan Penghapusan Tunjangan Pensiun DPR, Pimpinan Terima Hasilnya

Selain itu, pasal tersebut juga dinilai melanggar Pasal 28D ayat (1) dan (3), yang menjamin kepastian hukum serta kesempatan yang sama bagi setiap warga negara dalam pemerintahan.

Dalam petitumnya, pemohon meminta agar pasal tersebut ditafsirkan ulang menjadi:

“Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan dengan rentang usia 16 hingga 40 tahun.”

(Vini Virdiyanti/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City