Ekspresi Gibran Rakabuming Usai MK Tolak Permohonan Ubah Batas Usia Capres-Cawapres

Gibran
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka. (web)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Respon diberikan oleh Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pasca Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk mengubah batas usia capres-cawapres.

Dalam sbeuah cuitannya di media sosial, anak sulung Presiden Jokowi itu cuma memberikan ekspresi tertawa.

BACA JUGA: Ini Kata Dedi Mulyadi Jika Prabowo Diduetkan dengan Gibran

“Awokwokwok,” cuit Gibran dalam akun X (Twitter) pribadinya, @gibran_tweet dikutip Senin (16/10/2023).

Ekspresi tertawa itu disematkan Gibran. Memang namanya selama ini santer dibicarakan karena berkaitan dengan gugatan batas usia capres-cawapres. Gibran memang digadang-gadang jadi kandidat cawapres.

Namun Gibran belum memenuhi syarat untuk jadi cawapres. Karena tahun ini usianya genap 36 tahun.

Sementara itu, aturan yang tertuang kalau capres dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. Permohonan di MK disebut-sebut sebagai upaya Gibran, agar bisa ikut dalam kompetisi di Pilpres 2024.

Seperti yang diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan atas permohonan pengubahan batas usia minimal capres dan cawapres, Senin (16/10/2023).

BACA JUGA: Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres dan Cawapres

MK tegas menolak untuk menerima permohonan itu. Perkara pertama yang dibacakan MK diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Putusan dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

“Mengadili menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar.

MK menyampaikan penolakan itu karena pokok permohonan para pemohon, tidak beralasan menurut hukum.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City