BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pendidikan di tingkat sekolah dasar hingga menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta, harus diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya. Ketentuan ini tercantum dalam pertimbangan putusan perkara Nomor 111/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
“Mahkamah telah berpendirian bahwa dalam menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, selain negara harus mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya sebesar 20 persen dari APBN dan APBD, juga pemanfaatan anggaran pendidikan harus difokuskan pada penyelenggaraan pendidikan dasar,” demikian bunyi pertimbangan dalam perkara nomor: 111/PUU-XXIII/2025 yang diputus dikutip Jumat (15/8/2025).
Ia juga melanjutkan terkait kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan.
“Sebab, kewajiban warga negara untuk mengikuti pendidikan dasar sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 haruslah disertai dengan pelaksanaan kewajiban negara dalam hal ini pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sebagaimana telah diputus dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024,” lanjut MK.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang diajukan Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) terkait Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal tersebut mengatur kewajiban negara menyediakan anggaran untuk penyelenggaraan pendidikan dasar.
Menurut MK, ketentuan ini memiliki esensi yang sama dengan amanat Pasal 31 ayat (2) dan ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan kewajiban negara membiayai pendidikan dasar serta mengalokasikan minimal anggaran dari APBN untuk tujuan tersebut.
Sebelumnya, melalui Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 27 Mei 2025, MK juga telah menilai konstitusionalitas Pasal 34 ayat (2) UU 20/2003. Pasal tersebut menyatakan kewajiban “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” yang penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini, menurut para pemohon, menimbulkan kesenjangan akses bagi siswa yang harus bersekolah di sekolah atau madrasah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
MK menegaskan, negara tetap berkewajiban memastikan seluruh peserta didik dapat mengakses pendidikan dasar tanpa terhambat faktor ekonomi atau minimnya fasilitas. Pembedaan frasa “tanpa memungut biaya” hanya untuk sekolah negeri dinilai berpotensi menciptakan ketidaksetaraan bagi siswa di sekolah/madrasah swasta yang harus menanggung biaya lebih besar.
Data Kemendikbudristek tahun ajaran 2023/2024 menunjukkan sekolah negeri tingkat SD menampung 970.145 siswa, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Pada jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
Fakta ini membuktikan bahwa meskipun pemerintah telah berupaya menyediakan pendidikan dasar gratis melalui sekolah negeri, banyak siswa tetap harus bersekolah di lembaga swasta dan membayar biaya tertentu. Kondisi ini bertentangan dengan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 yang tidak membatasi jenis satuan pendidikan dasar yang wajib dibiayai negara. Dengan demikian, norma konstitusi tetap mewajibkan negara membiayai pendidikan dasar agar seluruh warga negara dapat menjalankan kewajibannya mengikuti pendidikan tersebut.
Baca Juga:
Kisruh Royalti Musik, Ini Perbedaan WAMI dan LMKN!
Beasiswa RPL 2025 Resmi Dibuka, Ada 700 Kuota untuk Guru SMK Belum S1
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta) [videPutusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-XXII/2024, halaman 272-273],” demikian putusan MK.
(Virdiya/Budis)