MK Putuskan Larangan Personel Polri Duduki Jabatan Sipil

Larangan Anggota Polri Menduduki Jabatan Sipil
Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kamis (13/11) di Ruang Sidang MK (Dok. Humas MK)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Samsul Jahidin dan Christian Adrian Nusihite, Kamis (13/11/2025). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahkamah konstitusi Suhartoyo, melarang Kapolri menugaskan polisi aktif menduduki jabatan sipil 

“Menyatakan frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945,” ujar Suhartoyo.

Majelis Haikim Konstitusi juga menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat. MK mengatakan, Undang-Undang Kepolisian yang perbolehkan praktik tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan melanggar netralitas aparatur negara.

Baca Juga:

Pertemuan MenPAN-RB dan Kapolri Bahas Sejumlah Hal Strategis

Arti Dwifungsi ABRI, Dikhawatirkan Hidup Lagi Lewat RUU TNI

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002 tentang Polri terhadap UUD 1945. Pasal ini menyebutkan bahwa Anggota Kepolisian dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut-paut dengan kepolisian. Atau, tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Pemohon uji materi, Syamsul Jahidin mengungkapkan, terdapat polisi aktif menduduki jabatan sipil di luar Polri. Seperti Ketua KPK, Kepala BNN, dan Kepala BNPT. 

“Para anggota polisi aktif tersebut menduduki jabatan-jabatan sipil tanpa proses pengunduran diri atau pensiun sebelumnya,” kata dia.

Hal demikian sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik.

“Ini merugikan hak konstitusional para Pemohon sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik,” ucapnya.

Permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. 

Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan, Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

(usamah kustiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026