MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Larangan Wamen Rangkap Jabatan tertuang dalam putusan MK terkait perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Kamis (28/8/2025). MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Dengan putusan ini, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan struktur jabatan di kabinet agar sesuai dengan aturan hukum terbaru.

Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan ini akan segera dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Mahasiswa KKN Kunjungi UMKM Kerupuk Emi di Desa Patrol Sari

Meski begitu, Prasetyo belum memastikan kapan implementasi keputusan tersebut dilakukan. Pemerintah disebut masih mempelajari detail putusan yang baru saja dibacakan MK. “Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu,” tambahnya.

Diketahui sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih menuai sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, kini Mahkamah Konstitusi menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. (usamah kusiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
tangerang-10k
Menabung di bank bjb Semakin Mudah Dapatkan Tiket Lari Tangerang 10K
WhatsApp Image 2026-07-20 at 12.15
Kasus Judi Online di Bojongloa Kaler Tinggi, Farhan: Penanganan Dimulai dari Keluarga
WhatsApp Image 2026-07-20 at 21.01
KDS Instruksikan OPD dan PDAM Bergerak Cepat Atasi Dampak Kekeringan
Berita Lainnya

1

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

2

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025

5

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
Headline
IMG-20260721-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Lantik Empat Organisasi Pelajar, Dorong Generasi Muda Jadi Agen Perubahan
IMG-20260720-WA0002
Komisi II DPRD Kota Bekasi Tinjau Pembangunan Wisata Air Kalimalang, Pastikan Berjalan Sesuai Perencanaan
IMG-20260720-WA0001
Komisi III DPRD Kota Bekasi Tinjau Aset PDAM dan Evaluasi Kinerja PT Migas untuk Optimalkan PAD
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah