MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 

MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Istana: Akan Ditindaklanjuti 
Ilustrasi. (Istockphoto)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Larangan Wamen Rangkap Jabatan tertuang dalam putusan MK terkait perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan di ruang sidang pleno MK, Kamis (28/8/2025). MK secara eksplisit memasukkan frasa “wakil menteri” dalam norma Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri.

Dengan putusan ini, pemerintah harus segera mengambil langkah untuk menyesuaikan struktur jabatan di kabinet agar sesuai dengan aturan hukum terbaru.

Istana Kepresidenan akhirnya buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan di perusahaan negara maupun swasta.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Ia menyebut keputusan ini akan segera dikoordinasikan dengan Presiden Prabowo Subianto untuk ditindaklanjuti.

“Tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama kepada Bapak Presiden, untuk kemudian dibicarakan apa yang menjadi tindak lanjut dari hasil keputusan MK tersebut,” ujar Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (28/8/2025).

Baca Juga:

Driver Ojol Tewas Dilindas Rantis Dimakamkan di TPU Karet Bivak

Mahasiswa KKN Kunjungi UMKM Kerupuk Emi di Desa Patrol Sari

Meski begitu, Prasetyo belum memastikan kapan implementasi keputusan tersebut dilakukan. Pemerintah disebut masih mempelajari detail putusan yang baru saja dibacakan MK. “Jadi kami mohon waktu terlebih dahulu,” tambahnya.

Diketahui sejumlah wamen di Kabinet Merah Putih menuai sorotan publik karena rangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Namun, kini Mahkamah Konstitusi menegaskan wakil menteri tidak diperbolehkan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi di perusahaan negara maupun swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD. (usamah kusiawan)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
OJK
OJK Minta Klarifikasi Solusiku Terkait Dugaan Pelanggaran Proses Penagihan Pinjol
KDM Percepat Pembangunan TPPAS Legok Nangka
KDM Kebut Pembangunan TPPAS Legok Nangka
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
Rhythm & Recipes, Panggung Bandung Menuju Kota Kreatif Kelas Dunia
timothy-weah-wujudkan-potensi-lari-kilatnya-di-marseille
Timothy Weah Wujudkan Potensi Lari Kilatnya di Marseille
Inggris
Prediksi Skor Inggris vs Selandia Baru: Ujian Terakhir The Three Lions Sebelum Piala Dunia 2026
Berita Lainnya

1

Link Live Streaming BYON Madness 2, Selain Yalla Shoot

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Ribuan Atlet Jawa Barat Ikut Pengukuhan Pelatda PON XXI/2024

5

Prediksi Skor Sporting vs Bodo/Glimt Liga Champions 2025/2026, Misi Comeback Lions di Liga Champions
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara