BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.
Dalam putusan pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian mengubah isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.
Pada poin c, dinyatakan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara sah untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur.