MK Kabulkan Gugatan Partai Buruh dan Gelora, Ubah Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Penulis: aboy

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada.

Dalam putusan pada perkara nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memutuskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang menjadi peserta pemilu tetap dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada bertentangan dengan konstitusi. MK kemudian mengubah isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada.

Pada poin c, dinyatakan bahwa di provinsi dengan jumlah penduduk yang memiliki DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh setidaknya 7,5 persen suara sah untuk dapat mengusulkan calon gubernur dan wakil gubernur.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Maevening RM1S
Maeving RM1S Meluncur, Motor Listrik Gaya Jadul
Razia sel dan tes urine
Lapas Cianjur Gelar Razia dan Tes Urine, Pastikan Tak Ada Narkoba dan Ponsel
Prestasi mahasiswa USK
Tim Rimueng Nanggroe USK Harumkan Aceh di Ajang Siginjai Mining Competition 2025
Cirebon menjadi sentra ikan nila
Kabupaten Cirebon Menuju Sentra Ikan Nila Nasional
Inovasi LAJUR PESAT
Kasus HIV/AIDS Meningkat, Dinkes Kabupaten Majalengka Luncurkan Inovasi 'LAJUR PESAT'
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Link Live Streaming Persib vs PS. Barito Putera Selain Yalla Shoot

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Adu Kuat 5 Kandidat Wakil Ketua LPS
Headline
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang
Perahu Tradisional Pengangkut Sembako Meledak di Pelembang, Empat Orang Hilang, Tiga Luka-luka
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
Kemenangan Barito Putera Atas Persib Harus Sirna Akibat Ulah Yuswanto Aditya
ibu bawang (2)
Polisi Seret Pelaku Hajar Ibu-Ibu Pencuri Bawang di Pasar Boyolali
hasto kpk
Sidang Hasto Tegang, Pengacara Keberatan pada KPK!

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.