Pemerintah Resmi Larang ASN Like dan Follow Akun Medsos Capres dan Cawapres

ASN
Ilustrasi Pegawi Negeri Sipil (PNS). (Foto: Dok. Kemendagri)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Pemerintah telah resmi membatasi ASN untuk menggunakan media sosial menjelang Pemilu 2024.

Pemerintah dengan tegas membuat aturan pelanggaran bagi ASN untuk follow, like, comment, dan share akun media sosial peserta pemilu, termasuk capres, cawapres sampai calon kepala daerah.

Aturan ini sudah ada dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan kementerian/lembaga, di antaranya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; Menteri Pendayagunaan Aparatur Nagara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Azwar Anas; Plt Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja; dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto.

BACA JUGA: Tips ASN Aman Bermedsos di Tengah Situasi Rawan Sanksi Pemilu 2024

Melansir SKB pada Senin (25/9/2023), tujuan SKN ada dua Pertama, terwujudnya pegawai ASN yang netral dan professional. Kedua, terselenggaranya pemilihan umum dan pemilihan berkualitas.

Hal ini ditegaskan pada pasal 15 ayat (10, (2), (3) PP 42/2004, bahwa:

(1), PNS yang melakukan pelanggaran kode detik dikenakan sanksi moral;

(2) sanksi moral yang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat secara tertulis dan dinyatakan oleh pejabat pembina kepegawaian;

(3) sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berupa pernyataan secara tertutup atau pernyataan secara terbuka.

 

(Kaje/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

3

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026