MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang

Penulis: usamah

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Bacakan Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang (unair.ac.id)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA,TM.ID: Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Senin Mendatang akan di bacakan senin mendatang, Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Selasa (10/10).

Putusan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) Mendatang .

Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

“Kalau enggak ada halangan, InsyaAllah,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam.

BACA JUGA : Gugatan PSI Soal Usia Capres-Cawapres, Denny Indrayana: Harus Dilawan!

Sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang.

1. Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diwakili Ketua Umum Giring Ganesha Djumaryo, Sekjen Dea Tunggaesti, dan Ketua DPP PSI Dedek Prayudi. Lalu, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, Mikhail Gorbachev Dom.

Para pemohon menunjuk Michael, Francine Widjojo, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 9 Maret 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

2. Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika sebagai pemohon. Lalu, Desmihardi dan M. Malik Ibrohim sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 2 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

3. Perkara Nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, dan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Maulana Bungaran dan Munathsir Mustaman bertindak sebagai kuasa hukumnya.

Permohonan ini diterima MK pada 5 Mei 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

4. Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

5. Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk.

Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.

6. Perkara Nomor 92/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Melisa Mylitiachristi Tarandung sebagai pemohon. Lalu, Irwan Gustaf bertindak sebagai kuasa hukum.

Permohonan ini diterima MK pada 7 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

Ada pula agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan untuk Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 yang diajukan warga bernama Soefianto Soetono dan Imam Hermanda. Permohonan ini diterima MK pada 18 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 30 tahun.

Masih terdapat sejumlah permohonan terkait usia minimal capres-cawapres yang belum masuk sidang pembacaan putusan pada Senin mendatang tersebut.

Tak hanya itu, ada pula sejumlah pemohon yang meminta MK menetapkan batas usia maksimal capres-cawapres. Kendati demikian, sidang perkara masih berjalan di MK.

 

(Usamah)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Pengemis di Sunan Gunung Jati
Pengemis di Makam Sunan Gunung Jati Marak, DPRD Cirebon Minta Penanganan Lintas Sektor
Giveaway
Nurmad Kena Report Gegara Giveaway Rp 800 Juta, Natizen: 'Crab Mentality'
Polres Garut
Polres Garut Cek Langsung Lumbung Pangan Demi Menjaga Ketahanan Pangan Rakyat
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Pemkot Cimahi Gelar Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia
Suara SBY
CEK FAKTA: Geger Rekaman Suara SBY Marahi Kapolri!
Berita Lainnya

1

Mahasiswa Ilmu Komunikasi FISIP Unpas Raih Juara di Ajang Padjadjaran Public Relations Fair (PPRF) 2025

2

Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Selain Yalla Shoot

3

Pengabdian Kepada Masyarakat – UNIBI TALK: Storytelling sebagai Cara Membentuk Personal Branding yang Autentik dan Konsisten Melalui Media Sosial Instagram

4

Legislator Kritik Keras Penambangan Nikel Raja Ampat Papua Barat Daya, Melanggar Regulasi!

5

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU
Headline
Indonesia vs China
Timnas Indonesia Gilas China 1-0 di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Spanyol
Link Live Streaming Spanyol vs Prancis Semifinal UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot
Timnas Indonesia
Link Live Streaming Timnas Indonesia vs China Kualifikasi Piala Dunia 2026 Selain Yalla Shoot
pencarian korban longsor cirebon dihnetikan sementara
Bahaya Mengintai, Evakuasi Korban Longsor Tambang Cirebon Dihentikan Sementara

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.