BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja SMP di Cianjur dirudapaksa oleh ayahnya sendiri yang berinisial RP (39) saat liburan sekolah selama empat hari.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan tindak pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban menginap di kediaman pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025.
“Dalam empat hari tinggal di rumah pelaku, korban diperkosa sampai 13 kali,” kata Tono di Cianjur, dikutip Kamis (4/6/2025).
RP dan ibu korban diketahui telah bercerai. Selama ini, korban tinggal bersama sang ibu. Ketika masa liburan tiba, ayahnya mengajak korban untuk menginap bersamanya.
Namun, di balik ajakan tersebut tersimpan niat jahat. RP justru menyalahgunakan kesempatan itu untuk melampiaskan hasratnya kepada korban yang mulai beranjak remaja.
“Pelaku ini bercerai dengan istrinya atau ibu korban sejak 2012. Tapi sampai sekarang belum menikah. Sehingga melihat korban yang mulai remaja, malah memperkosanya,” kata dia.
Selama empat hari itu, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah tersebut. Tak ada tempat untuk berlindung, korban pun tak kuasa melakukan perlawanan.
Bahkan korban juga sempat memendam kejadian nahas yang dialaminya karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor pada sang ibu.
“Pelaku mengancam jika korban menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, maka pelaku akan membunuh korban sebelum dirinya dipenjara,” kata dia.
Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu setelah sang ibu yang merasa anak gadisnya kerap murung mengajaknya untuk bercerita.
“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.
Ibu korban segera melaporkan perbuatan keji mantan suaminya itu kepada pihak kepolisian. Setelah RP berhasil ditangkap, terungkap bahwa tindakannya terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali.
Baca Juga:
Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.
(Virdiya/_Usk)