Miris! Remaja SMP di Cianjur Dirudapksa Ayahnya Sebanyak 13 Kali Selama Liburan Sekolah

Penulis: Vini

Remaja di Cianjur Dirudapaksa
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Seorang remaja SMP di Cianjur dirudapaksa oleh ayahnya sendiri yang berinisial RP (39) saat liburan sekolah selama empat hari.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan tindak pemerkosaan tersebut terjadi ketika korban menginap di kediaman pelaku saat libur sekolah pada Februari 2025.

“Dalam empat hari tinggal di rumah pelaku, korban diperkosa sampai 13 kali,” kata Tono di Cianjur, dikutip Kamis (4/6/2025).

RP dan ibu korban diketahui telah bercerai. Selama ini, korban tinggal bersama sang ibu. Ketika masa liburan tiba, ayahnya mengajak korban untuk menginap bersamanya.

Namun, di balik ajakan tersebut tersimpan niat jahat. RP justru menyalahgunakan kesempatan itu untuk melampiaskan hasratnya kepada korban yang mulai beranjak remaja.

“Pelaku ini bercerai dengan istrinya atau ibu korban sejak 2012. Tapi sampai sekarang belum menikah. Sehingga melihat korban yang mulai remaja, malah memperkosanya,” kata dia.

Selama empat hari itu, korban hanya berdua dengan pelaku di rumah tersebut. Tak ada tempat untuk berlindung, korban pun tak kuasa melakukan perlawanan.

Bahkan korban juga sempat memendam kejadian nahas yang dialaminya karena pelaku mengancam akan membunuhnya jika melapor pada sang ibu.

“Pelaku mengancam jika korban menceritakan pemerkosaan itu kepada siapapun, maka pelaku akan membunuh korban sebelum dirinya dipenjara,” kata dia.

Korban pun akhirnya menceritakan kejadian itu setelah sang ibu yang merasa anak gadisnya kerap murung mengajaknya untuk bercerita.

“Pertama kali terungkap oleh ibunya, korban ditanya ibunya kenapa murung. Ternyata korban mengaku jika diperkosa oleh ayah kandungnya,” kata dia.

Ibu korban segera melaporkan perbuatan keji mantan suaminya itu kepada pihak kepolisian. Setelah RP berhasil ditangkap, terungkap bahwa tindakannya terhadap korban tidak hanya terjadi satu kali.

Baca Juga:

Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Pengobatan Alternatif di Bekasi Bertambah 6 Orang

Disdik Depok Pecat Guru Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Akibat perbuatannya, pelaku dikenai jerat hukum berdasarkan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku diancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman akan diperberat mengingat pelaku adalah orangtua kandung atau orang terdekat dari korban,” pungkasnya.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
turis brasil jatuh ke rinjani-1
Bukan Hipotermia, Ini Sebab Kematian Turis Brasil yang Jatuh di Rinjani
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-2
Kejagung Kumpulkan Bukti Sebelum Panggil Lagi Nadiem Makarim
lindblad_1
Red Bull Siapkan Arvid Lindblad Debut di FP1 Silverstone
Kejagung cegah nadiem keluar negeri-1
Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri
Jessica Pegula Berhasil Capai Final Grand Slam
Pegula vs Noskova: Duel Kontras di Semifinal Bad Homburg Open 2025
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Setelah Diresmikan Persib, Alfeandra Dewangga Diminta Bobotoh Untuk Hitamkan Rambut

3

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

4

Link Live Streaming RB Salzburg vs Real Madrid Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot

5

Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Headline
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Farhan Akui Bandung Masih Gelap, Segera Perbaiki PJU
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Skuat Persib Bandung di Piala Presiden Diduga Bocor 
Prakiraan Cuaca BMKG
Mau Liburan? Cek Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Hujan dan Berawan Tebal
Manchester City
Manchester City Lolos ke Fase Gugur Usai Libas Juventus 5-2 di Piala Dunia Antarklub 2025

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.