Miris! Dalih Kesal Sama Korban, Guru Ngaji di Tangerang Banting Balita

Guru Ngaji Banting Balita di Tangerang
Ilustrasi- Bayi tenah tidur (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polres Tangerang Kota menangkap pria berinisial IA (25), guru sekolah dasar (SD) swasta atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita perempuan di Perumahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.

Aksi keji pelaku yang membanting korban terekam kamera pengawas (CCTV) warga, lantas viral di media sosial.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengatakan penangkapan pelaku dilakukan oleh unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim setelah adanya laporan dari ibu kandung korban.

“Pelaku berinisial IA telah kami amankan dan berdasarkan hasil perkara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Motif sementara pelaku kesal karena anak tersebut terus menangis di sepeda motor yang digunakan pada saat diajak keliling perumahan,” kata Zain, menukil Antara, Sabtu (1/2/2025).

Zain menjelaskan pelaku merupakan guru kakak korban di sekolahnya. Insiden bermula ketika pelaku datang ke rumah orang tua korban untuk pembicaraan menjadi guru mengaji anaknya. Saat itu, korban bertemu dengan pelaku dan diajak jalan-jalan keliling kompleks perumahan.

Orang tua korban baru mengetahui insiden ini setelah rekaman CCTV tersebar luas dan diberitahu oleh tetangganya yang melihat kejadian kekerasan tersebut.

“Pelaku saat ini telah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota. Kasusnya di tangani unit PPA. Tentu kami prihatin atas terjadinya peristiwa itu, dilakukan oleh orang dewasa (guru) yang harusnya menjadi pelindung bagi anak-anak,” ucap Zain.

BACA JUGA: UPTD PPA Kota Bandung Sediakan Layanan Pengaduan Korban Pelecehan dan Kekerasan Seksual

Zain menambahkan pelaku disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara lima tahun penjara.

CATATAN:
Jika Anda, keluarga Anda, atau seseorang di sekitar Anda menjadi korban kekerasan, jangan ragu untuk melapor! Hubungi SAPA 129 melalui hotline 129 atau WhatsApp 08-111-129-129

 

(Usk)

 

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1

5

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City