Kronologi Miliaran Uang Tabungan Siswa SD Pangandaran yang Raib di Koperasi

tabungan siswa SD pangandaran
Ilustrasi tabungan siswa SD

Bagikan

BANDUNG, TM.ID: Inilah kronologi hilangnya uang tabungan siswa SD sebesar Rp4.74 miliar di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Pemkab Pangandaran saat ini masih melakukan penelusuran jejak miliaran uang tabungan siswa SD yang raib tersebut.

Kronologi

Kasus itu menyeruak, berawal dari para orang tua siswa SD Negeri 2 Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, yang tidak bisa mengambil uang tabungan anak-anaknya.

Bahkan total uang tabungan siswa yang tersimpan di SD ini mencapai Rp112,576 juta, yang terkumpul dari 17 siswa kelas 6.

Para orang tua pun mendesak pihak sekolah untuk mengembalikan uang tabungan anak-anaknya, yang kemudian malah mendapat kabar tidak mengenakan dan sangat mengkhawatirkan.

Kekhawatiran para orang tua siswa ini timbul setelah pihak sekolah menyampaikan alasan bahwa tabungan para siswa masih berada di koperasi sekolah. Masalahnya, pihak sekolah mengabarkan bahwa koperasi tersebut bangkrut.

Kekhawatiran sangat dirasakan oleh salah satu orang tua siswa, bernama Widiansyah. Nilai tabungan anaknya mencapai Rp45 juta.

“Sekarang sudah pelepasan siswa tapi belum ada sepeserpun. Orang tua yang lain juga sama belum menerima. Tapi, jawaban dari pihak sekolah katanya tidak ada uang,” kata Widiansyah, Senin (12/6/2023).

Kabar raibnya uang tabungan siswa itupun kemudian viral, baik di media sosial maupun media mainstream. Sontak kabar ini membuat kaget Bupati Pangandaran beserta seluruh instansi terkait.

Bupati Jeje pun langsung membentuk tim khusus (Timsus) untuk menelusuri jejak uang tabungan para siswa SD ini. Setelah ditelusuri oleh timsus, ternyata benar bahwa uang tabngan siswa itu raib di tangan koperasi.

Lebih mengagetkan lagi setelah timsus melakukan penelusuran, yang ternyata uang itu awalnya ‘terparkir’ di tiga lembaga koperasi di dua kecamatan. Bahkan nilainya secara keseluruhan mencapai lebih dari Rp7,474 miliar.

Ketiga lembaga keuangan nirlaba tersebut adalah sebuah koperasi di Kecamatan Cijulang; Koperasi HPK dan Koperasi HPR yang keduanya berlokasi di Kecamatan Parigi.

Secara rinci, Apip Winayadi selaku Ketua Timsus Penanganan Tabaungan Siswa, yang juga Inspektur Inspektorat Pemkab Pangandaran, menjelaskan bahwa total uang yang tersimpan di koperasi di Kecamatan Cijulang sebesar Rp 2.309.198.800. Dari jumlah ini, Rp1.372.966.300 tidak ada di kas koperasi karena dipinjam oleh para guru dan pensiunan.

Sementara Koperasi HPK menyimpan uang sebesar Rp2.487.504.300, dan koperasi HPR sebesar Rp 1.416.922.959. Dari kedua koperasi ini, uang yang dipinjamkan ke para guru mencapai Rp 77.662.500.

Sialnya, ketiga koperasi itu dalam kondisi kolaps, sehingga tidak bisa mengembalikan uang yang disimpan oleh para guru dari berbagai sekolah tersebut.

Dengan demikian, uang tersebut awalnya ditabungkan siswa ke sekolah dan diterima oleh wali kelas. Dari wali kelas kemudian disetorkan ke bendaara sekolah, lalu bendahara sekolah menyimpannya di koperasi.

Di tangan koperasi inilah miliaran uang itu hilang karena dipinjam oleh para anggotanya yang kebanyakan guru termasuk di dalamnya pensiunan. Padahal, uang tersebut merupakan modal simpan pinjam koperasi.

Penelusuran

Upaya penelusuran uang tabungan siswa ini masih dilakukan oleh timsus. Beberapa pihak, terutama guru dan koperasi sudah dipanggil oleh timsus.

Apip mengatakan, pihak koperasi siap menjual asetnya agar uang hak milik para siswa itu bisa kembali. Ia berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut secepatnya.

“Tadi waktu rapat, tiga koperasi sudah siap menjual aset,” kata Apip.

Apip menegaskan, langkah investigasi timsus penanganan tabungan siswa SD Pangandaran ini akan berkelanjutan sampai semuanya kembali ke tangan para siswa.

BACA JUGA: Ternyata di 3 Koperasi Ini Hilangnya Uang Tabungan Siswa SD Pangandaran

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Link streaming selain yalla shoot
Selain Yalla Shoot! Ini Link Streaming Swiss Vs Italia Babak 16 Besar Euro 2024
hukuman bagi orang yang berzina surat An-Nur ayat 2
Hukuman Bagi Orang yang Berzina Menurut Surat An-Nur Ayat 2
Kurasi Mindi Gelar Bazzar UMKM
Kurasi Mindi Gelar Bazzar UMKM Guna Angkat UMKM Go Digital
Jalan Sabang
Menjelajahi Pagi di Jalan Sabang, 5 Menu Sarapan Ini Wajib Dicoba
5 Pilar Penting Penurunan Stunting
Pj Wali Kota Bandung, Ungkap 5 Pilar Penting Penurunan Stunting.
Berita Lainnya

1

Gelombang Protes di Kenya: Tolak Kenaikan Pajak Demi Lunasi Utang IMF

2

Resesi Seks China Makin Parah, Pemuda Rela Bayar AI Demi Dapat Pasangan

3

Fakta Baru Kematian Scott Weiland Diungkap Mantan Istri, Bukan Overdosis!

4

Travis Scott Ditangkap Lantaran Mabuk Berat dan Masuk Tanpa Izin

5

BSSN Ngaku Tidak Ada Tata Kelola soal Peretasan PDN, DPR: Kebodohan!
Headline
Argentina Vs Peru Copa America 2024
Argentina Vs Peru, Copa America 2024, Lionel Messi Masih Cedera
MotoGP Belanda 2024
Drama dan Kejutan di Kualifikasi MotoGP Belanda 2024
Olimpiade Paris
Jelang Olimpiade Paris 2024, Tim Bulu Tangkis Indonesia Jalani Karantina Ketat
SYL 12 tahun penjara
Jaksa KPK Tuntut SYL 12 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan