BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna.
Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mengatakan, Jakarta tetap menjadi daerah khusus, meskipun tidak lagi menjadi ibu kota negara. Sebab, Jakarta sudah terbentuk menjadi kota yang multifungsi dan tersentralisasi, baik secara ekonomi bisnis, sosial, dan politik.
“DPR RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU dalam Rapat Paripurna. UU DKJ menjadi payung hukum bagi Jakarta yang telah kehilangan statusnya sebagai ibu kota negara,” kata Hery dalam sebuah diskusi, Kamis (28/3/2024).
BACA JUGA: RUU DKJ: Tito Karnavian Tegaskan Soal Penentuan Gubernur Jakarta
Upaya Mengawasi Penyelengaraan Pelayanan Publik
Sebagai upaya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, perpindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) ini menjadi perhatian Ombudsman. Terutama dalam hal kesiapan infrastruktur IKN baik infrastruktur jalan, perkantoran, perumahan, rumah sakit, fasilitas sosial, maupun fasilitas umumnya.
“Ombudsman saat ini sedang membuat kajian terkait persiapan infrastruktur di IKN, rentang waktunya mulai dari tahun 2022-2024. Kami akan melihat sudah sejauh mana dan berapa persen kesiapannya,” ujar Hery.
Diskusi ini juga dihadiri oleh Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas. Sekretaris Otorita Ibu Kota Negara, Acmad Jaka Santos Adiwijaya juga hadir juga hadir sebagai pembicara.
(Usk)