Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak, Ini Alasan Pemprov DKI Jakarta

Rumah NJOP Dibawah Rp 2 Miliar di Jakarta Dikenakan Pajak
Ilustrasi-Sebuah Rumah (pixabay/Pexels)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID — Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati, mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan terbaru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2024, bagi hunian di bawah Rp2 miliar.

Jika di tahun-tahun sebelumnya, hunian dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar dibebaskan dari PPB alias Rp 0-, sekarang Kembali dikenakan pajak lagi.

Lusiana menjelaskan, aturan baru terkait PBB-P2 tahun 2024 ada perbedaan dari tahun sebelumnya.Yakni adanya pembebasan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar hanya berlaku untuk satu rumah.

“Pada tahun sebelumnya , hunian dengan nilai di bawah Rp 2miliar dibebaskan pajaknya. Namun, untuk tahun 2024, hanya diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak,” kata Lusiana dikutip Rabu (19/6/2024).

“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun -tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pada tahun ini, pihaknya akan memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak dalam menunaikan pembayaran pajak tertuang.

Lusiana menjelaskan, bahwa hal itu bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan.

BACA JUGA: Cek, Ini Syarat Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian

Untuk menjaga daya beli Masyarakat, sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, bisa terealisasi secara optimal.

“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan Kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau Masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiscal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakan,” bebernya.

Menurut dia, ada juga pembebasan nilai tertebtu, diberikan untuk kategori PBB-P2 yang harus dibayar dalam SPPT tahun pajak 2023 lebih dari Rp0.Kenaikan PBB-P2 tahun pajak 2024 lebih dari 25 persen dari PBB P2 yang harus dibayar tahun pajak 2023.

 

(Agus Irawan/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026