Meresahkan, Pakar: Penegakan Hukum Terhadap Pinjol Ilegal Harus Tegas!

Penulis: Budi

Penegakan Hukum Terhadap Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal.(Ilustrasi:SWI).
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

JAKARTA.TM.ID: Pakar Hukum yang juga advokat, Effendi Saman,SH mengatakan, persoalan pinjaman online atau financial technology peer to peer (fintech P2P) ilegal makin meresahkan masyarakat. Bahkan, pengaduan masyarakat saat ini terus meningkat. Hal ini pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Polri harus bekerja sama menindak tegas perusahaan pinjol ilegal.

“Pinjol ilegal telah meresahkan masyarakat, maka OJK dan Polri harus kerja sama untuk menindak perusahaan pinjol yang telah merugikan masyarakat,” kata Effendi kepada Teropong media.id, Sabtu (4/11/2023).

Effendi menyebutkan, pinjol ilegal harus menjadi perhatian Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam mengecek aplikasi pinjol ilegal yang beredar di media sosial (medsos). Pasalnya jika tidak ditekan aplikasi pinjol ilegal tersebut, maka banyak masyarakat yang terjebak dengan pinjol ilegal tersebut.

“Kominfo juga harus mengecek aplikasi pinjol ilegal yang ada di media sosial,karena akan banyak masyarakat yang terjebak oleh pinjol ilegal,” ucap Effendi.

BACA JUGA: Pakar Hukum: Penyebaran Data Pribadi, Pinjol Bisa Dijerat Pidana

Effendi menyebutkan bahwa perlu adanya tindakan tegas polri dalam menindak perusahaan ilegal yang saat ini mulai marak di media sosial.

“Jadi langkah penegakan hukum terhadap pinjol ilegal harus dipertahankan dan terus menerus ,” ungkapnya.

Selain itu, dia menegaskan pinjol ilegal juga banyak yang menyebar data pribadi , sehingga perlu langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara hukum jika ada perusahan pinjol ilegal melakukan pengancaman dan penyebaran data pribadi.” bebernya.

Menurut dia, masyarakat sering tertipu rayuan pinjol ilegal, karena persyaratan yang mudah diberikan pihak pinjol ilegal
membuat masyarakat terjebak.

“Persyaratan mudah membuat masyarakat tertarik untuk mendapatkan pinjaman dari pinjol, sehingga masyarakat terjebak pinjol ilegal,” bebernya.

 (Agus Irawan/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Agung Yansusan
Agung Yansusan Dukung Global March to Gaza
Kecerdasan Buatan
Dominasi Teknologi Global, UEA Bangun Kota AI di Abu Dhabi
ferari l
Mobil Balap Eksotis Ferrari GTB/4 Competition Dilelang di Indonesia, Lengkap STNK dan BPKB?
Agung Yansusan
Agung Yansusan: Perda Kepemudaan Bukan Sekadar Regulasi, Tapi Wadah Pemberdayaan Nyata
Meta Jual Instagram Whatsapp
Era Lupa Password dan OTP Facebook Segera Berakhir
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Gempa Magnitudo 2,7 Guncang Wilayah Cimahi Jawa Barat

3

Link Live Streaming Byon Combat Showbiz Vol.5 Selain Yalla Shoot

4

Remu Suzumori Masuk Daftar 7 Aktris Paling Sukses di Jepang

5

Pemerintah Cairkan Bansos Beras 20 Kg Mulai Awal Juli 2025
Headline
Bayern Munchen
Link Live Streaming Flamengo vs Bayern Munchen Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
PSG
Link Live Streaming PSG vs Inter Miami Piala Dunia Antarklub 2025 Selain Yalla Shoot
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
1.775 Rumah Akan Direhabilitasi, Wali Kota Bandung Tekankan Kemandirian Warga
Timnas Putri Indonesia
Link Live Streaming Timnas Putri Indonesia vs Kirgistan Kualifikasi Piala Asia Putri 2026 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.