JAKARTA,TM.ID: Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dito menyatakan kehadirannya tersebut menjadi bukti kalau semua orang sekalipun menteri sama di hadapan hukum.
Dito menjadi saksi untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
BACA JUGA : Korupsi BTS, Kejagung Panggil Pengacara Irwan Hermawan terkait Uang Rp27 M
Dalam proses persidangan terungkap sejumlah nama-nama pihak yang turut menerima uang miliaran rupiah tetapi belum tersentuh hukum. Di antaranya seperti staf Komisi I DPR, BPK, Edward Hutahaean hingga Dito Ariotedjo
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengaku telah memberi uang sebesar Rp27 miliar kepada Dito dalam rangka menyelesaikan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Kejagung.
Pengakuan Irwan diperkuat dengan kesaksian Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani yang mengaku mengantarkan bingkisan ke Dito sebanyak dua kali. Resi mengaku bingkisan itu diantarkan ke rumah Dito di Jalan Denpasar, Jakarta.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali juga menjadi terdakwa.
Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya
(Usamah)