BANDUNG,TM.ID: BPJS Ketenagakerjaan telah meluncurkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan serta meresmikan rumah pekerja pada (14/12/2023). Acara tersebut diselenggarakan secara onsite di Gresik, Jawa Timur, dan secara online di 10 kantor wilayah di seluruh Indonesia secara serentak. Di Jawa Tengah, peresmian program MLT dilakukan di Kantor Wilayah BTN Jateng dan DIY.
Acara tersebut dihadiri oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Jateng dan DIY, Cahyaning Indriasari, serta Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY, Harman Soesanto, dan beberapa stakeholder terkait.
“MLT adalah program perumahan yang bertujuan untuk memberikan kemudahan dan keamanan bagi para pekerja untuk memiliki rumah sendiri,” kata Naning, melansir BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat Layanan Tambahan dari Program JHT
Manfaat tambahan dari program JHT dan kemudahan mendapatkan hunian dan renovasi, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. Selain itu, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2021 juga mengatur mengenai Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan.
Program MLT untuk perumahan pekerja bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam memiliki rumah dengan angsuran yang lebih terjangkau daripada KPR pada umumnya.
BACA JUGA: BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi di Pasar Pangalengan Kabupaten Bandung
Kerjasama dengan Bank Nasional dan Daerah
“Secara nasional, program ini bekerja sama dengan beberapa bank nasional dan daerah. Di Jateng selain dengan BTN, terbaru adalah dengan Bank Jateng. MoU nya sudah dilaksanakan dan sudah siap untuk diimplementasikan tahun depan,” jelas Naning.
Jenis dan besaran manfaat layanan tambahan yang disediakan meliputi:
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 30 tahun.
- Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.
- Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu pinjaman maksimal 15 tahun.
- Kredit Konstruksi (KK) maksimal 80 persen dari nilai konstruksi, dengan jangka waktu pinjaman maksimal hingga 25 tahun dan suku bunga 3 persen di atas BI Rate.
Syarat Penerima Manfaat
“Mengenai syarat untuk bisa menerima manfaat ini, peserta harus terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK setidaknya satu tahun dan pemberi kerjanya tertib administrasi dan iuran program Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” Ungkap Naning.
Program ini sangat membantu pekerja yang kesulitan membeli rumah, karena menyediakan bunga yang lebih ringan. Hingga Desember 2023, program ini telah menyalurkan 110 unit rumah senilai Rp27,1 miliar di Jawa Tengah dan DIY.
Harman Soesanto, Kepala Kantor Wilayah 6 Bank BTN Jateng DIY, menambahkan bahwa proses mendapatkan kredit rumah melalui BPJS Ketenagakerjaan hampir sama dengan mendapatkan KPR melalui bank. Bunga yang ditawarkan cukup kompetitif, yaitu 9 persen per tahun, dan dapat mengikuti BI 7 days reporate.
Dengan adanya MLT BPJAMSOSTEK, Harman berharap semoga lebih banyak masyarakat pekerja yang bisa memiliki rumah sendiri dengan angsuran yang lebih terjangkau.
(Kaje/Usk)