Menaker Pastikan THR 2026 Kena Pajak, Bisa Tembus 34 Persen!

pajak THR. THR Kabupaten Bandung
Ilustrasi. (Terpong Media/Ai)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Ia menegaskan kebijakan perpajakan atas THR masih mengacu pada regulasi yang berlaku saat ini.

“Sesuai peraturan,” kata Yassierli usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Usulan THR Bebas Pajak Masih Dikaji

Menanggapi aspirasi sejumlah buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyatakan pemerintah masih melakukan kajian.

“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujarnya.

THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan pegawai yang masuk kategori objek PPh Pasal 21. Dengan demikian, pemotongan pajak dilakukan sebagaimana perlakuan terhadap komponen penghasilan lainnya.

Skema Penghitungan Pajak THR

Penghitungan pajak atas THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. Dalam aturan tersebut, mekanisme pemotongan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

TER dibagi dalam tiga kategori bulanan, yaitu:

  • TER A
  • TER B
  • TER C

Pengelompokan kategori didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mempertimbangkan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak.

Tarif yang dikenakan bervariasi, mulai dari 0 persen hingga 34 persen, tergantung pada besaran penghasilan bulanan yang diterima pekerja. Artinya, semakin tinggi penghasilan, semakin besar potensi tarif efektif yang dikenakan.

Ketentuan pajak atas THR tidak diatur dalam satu pasal khusus, melainkan mengikuti struktur dan hierarki peraturan perpajakan nasional yang berlaku.

Baca Juga:

THR ASN 2026 Resmi Naik, Berapa Besarannya?

Pemerintah Wajibkan THR Swasta Cair H-7 Idulfitri, Tak Boleh Dicicil!

Ketentuan Khusus untuk ASN, TNI, dan Polri

Berbeda dengan pekerja sektor swasta, terdapat pengaturan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 beserta pembaruannya pada 2025 dan 2026, diatur bahwa PPh atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Dengan skema tersebut, ASN menerima THR secara penuh tanpa pemotongan pajak dari penghasilan pribadi.

Ketentuan ini menegaskan adanya perbedaan perlakuan perpajakan antara pekerja sektor swasta dan aparatur negara dalam konteks pembayaran THR.

Kebijakan pajak atas THR 2026 pun hingga saat ini masih mengikuti kerangka regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah, sambil menunggu hasil kajian atas berbagai usulan yang berkembang di masyarakat.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Guru Dilarang Minta THR ke Murid

KPK: Guru Dilarang Minta THR ke Murid!

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Menanggapi viralnya tren permintaan THR, baik berupa sembako atau barang lainnya yang dimintakan guru kepada murid, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tegas

Read More »
Berita Terkini
Marco Bezzecchi
Hasil Practice MotoGP Australia 2026: Bezzecchi Tercepat, Marc Marquez Tempel Ketat di Posisi Ketiga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Marco Bezzecchi menunjukkan kecepatan impresif pada sesi practice MotoGP...
Prediksi Skor Lille vs Crvena Zvezda Liga Europa 2025/2026
Calvin Verdonk Ukir Dua Rekor di Liga Champions
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Calvin Verdonk kembali mencatatkan sejarah di Liga Champions 2026/2027....
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Berita Lainnya

1

mengobati gigitan tomcat-1
Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Gigitan tomcat dapat menyebabkan kulit melepuh dan reaksi alergi pada...

2

AC Milan
AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — AC Milan berhasil kalahkan Como dengan skor 2-1 dalam pertandingan...

3

Woodyland Eatery Bandung
Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
BANDUNG,TEROPONGMEDIA.ID — Woodyland Eatery merupakan salah satu kafe baru yang ada di Bandung....

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian...

5

Jadwal Adzan Magrib Lombok
Jadwal Adzan Magrib Lombok Hari Ini 17 Maret 2025
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Bagi umat muslim, jadwal adzan magrib merupakan hal yang penting ketika...
Headline
WhatsApp Image 2026-10-22 at 17.17
Hampir Dua Dekade di Industri Perhotelan, Babak Baru Dimulai: Yunindra Hardino Pimpin Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung sebagai General Manager
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung mengumumkan pengangkatan Mr....
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...