Sulit Digugat, ASN Jangan Nangis Kalau Dipecat Gegara Langgar Aturan Ini!

ASN Minta Pindah Sebelum 10 Tahun Akan Dianggap Mengundurkan Diri
Ilustrasi: ASN (dok. diskominfo Kota bandung)
-

Tidak ada video disisipkan.

BUKITTINGGI, TEROPONGMEDIA.ID — Kementerian Agama (Kemenag) RI menegaskan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa dipecat gegara masalah pelanggaran absensi.

Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI, Faisal Ali Hasyim dalam kunjungan kerjanya ke Bukittinggi Sumatera Barat, menegaskan bahwa ASN yang bolos selama 22 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan dapat dipecat.

“Teman-teman tahu tidak kalau 22 hari tidak masuk kerja itu sudah bisa diberhentikan sebagai pegawai negeri,” ujar Faisal, mengutip Antara, Selasa (14/1/2025).

Hal tersebut disampaikan Faisal Ali Hasyim pada kegiatan penguatan integritas ekosistem Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri M.Djamil Djambek Bukittinggi.

Dikatakan, Kemenag sangat tegas terhadap ASN yang tidak disiplin atau indisipliner dalam menjalankan tugas.

Hal itu dibuktikan beberapa waktu lalu, Kemenag memecat seorang dosen yang tidak masuk kerja selama 22 hari kerja berturut-turut.

“Kemarin itu ada beberapa dosen yang kita berhentikan dan salah satunya menggugat Kemenag, tapi kita lawan balik,” ujar dia.

Oleh karena itu ia mengimbau setiap rektor atau pimpinan perguruan tinggi yang berada di bawah naungan Kemenag untuk rutin memantau kehadiran dosen guna mengantisipasi pemecatan.

BACA JUGA: Demi Pengabdian, Seorang Guru di Cianjur Rela Menyeberang Derasnya Arus Sungai

Pemecatan ASN Kemenag Selama Tahun 2024

Sepanjang 2024 Itjen Kemenag mencatat 410 rekomendasi hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada ASN di Tanah Air. Rinciannya masing-masing lima ditujukan pada rektor dan ASN Eselon II.

Kemudian 385 bagi ASN fungsional, 11 hukuman disiplin bagi Kepala Kantor Wilayah Kemenag (Kakanwil), dan empat bagi kantor wilayah.

Dari ratusan hukuman disiplin tersebut 130 di antaranya merupakan kategori berat, 132 sedang, dan 148 kategori ringan.

Beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN di lingkungan Kemenag RI yakni pungutan dan penerimaan gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, maupun penyelewengan anggaran.

Berikutnya pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai prosedur.

Selanjutnya indisipliner kehadiran, netralitas ASN, ujaran kebencian, paham radikal, perselingkuhan, pernikahan kedua tanpa izin, pernikahan menjadi istri kedua, dan perceraian tanpa izin.

 

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City