Mau Daftar Pekerja PPSU 2025? Cek Syaratnya!

Penulis: Anisa

daftar pekerja PPSU
(Fakultas Hukum UMSU)

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan kelurahan.

Pada tahun 2025 tersedia 1.652 posisi yang siap diisi oleh tenaga kerja baru. Menariknya, salah satu hal yang sedang dipertimbangkan adalah perubahan batas usia maksimal pelamar, yang semula ditetapkan 56 tahun, kini tengah dikaji untuk diperpanjang menjadi 58 tahun.

Jika kamu minat daftar pekerja PPSU berikut syarat dan ketentuannya, simak dalam artikel ini untuk mengetahui.

Syarat dan Ketentuan Daftar Pekerja PPSU 2025

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  • KTP DKI Jakarta (diutamakan), pelamar luar DKI tetap dipertimbangkan
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  • Kemampuan membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
  • Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) melalui SPSE. Proses ini bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan profesional.

Baca Juga:

Daftar Lowongan Kerja CPNS IKN 2024, Gaji Lumayan Besar?

Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66!

Pendaftaran dilakukan secara daring dan diumumkan oleh kelurahan masing-masing. Seluruh proses seleksi dipantau langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Petugas PPSU bertugas menangani berbagai aspek pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, gang, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Mereka juga berperan aktif menjaga kebersihan wilayah kelurahan. Selamat mencoba!

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Akhmad Marjuki
Disambut Bang Maja, Doa Haru Sertai Akhmad Marjuki dari Seniman Betawi untuk Golkar Bekasi!
Pencuri emas
Polisi Tangkap Pencuri Emas Batangan 100 Gram di Jakut
ekspor tekstil kabupaten bandung
Lepas Ekspor Produk Kimia Tekstil ke Amerika dan Bangladesh, Bupati Bandung: Peluang Ekspor Masih Terbuka Lebar
preman cirebon
Polres Cirebon Kota Ringkus 11 Preman dalam Operasi Pemberantasan Premanisme
BYD SEAL asap
Klarifikasi BYD hingga Kronologi Mobil BYD Seal Keluarkan Asap Tebal
Berita Lainnya

1

Ini Syarat dan Cara Daftarkan Anak ke Barak Militer

2

Fakultas Komunikasi dan Ilmu Sosial Telkom University Dorong Digitalisasi Promosi Wisata Desa Sugihmukti Lewat Produksi Video Profil

3

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

4

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

5

Strategi Bisnis “Purple Cow/ Sapi Ungu”
Headline
anggota dprd lampung utara
Usai Viral Sawer DJ, Anggota DPRD Lampung: Bukan Melanggar Norma!
Gunung Cikuray Garut - Pendaki Hilang - Foto Kuttab Digital
Pendaki Asal Karawang Hilang di Gunung Cikuray Garut, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
ijazah jokowi
Polemik Ijazah Jokowi, Rektor dan Dekan UGM Digugat Rp69 Triliun!
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya
Harga Tiket Timnas Indonesia Vs China, Cek Cara Belinya

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.