BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan kelurahan.
Pada tahun 2025 tersedia 1.652 posisi yang siap diisi oleh tenaga kerja baru. Menariknya, salah satu hal yang sedang dipertimbangkan adalah perubahan batas usia maksimal pelamar, yang semula ditetapkan 56 tahun, kini tengah dikaji untuk diperpanjang menjadi 58 tahun.
Jika kamu minat daftar pekerja PPSU berikut syarat dan ketentuannya, simak dalam artikel ini untuk mengetahui.
Syarat dan Ketentuan Daftar Pekerja PPSU 2025
Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
- KTP DKI Jakarta (diutamakan), pelamar luar DKI tetap dipertimbangkan
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
- Kemampuan membaca dan menulis
- Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
- Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
- Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)
Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) melalui SPSE. Proses ini bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan profesional.
Baca Juga:
Daftar Lowongan Kerja CPNS IKN 2024, Gaji Lumayan Besar?
Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66!
Pendaftaran dilakukan secara daring dan diumumkan oleh kelurahan masing-masing. Seluruh proses seleksi dipantau langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.
Petugas PPSU bertugas menangani berbagai aspek pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, gang, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Mereka juga berperan aktif menjaga kebersihan wilayah kelurahan. Selamat mencoba!
(Kaje)