Mau Daftar Pekerja PPSU 2025? Cek Syaratnya!

Penulis: Anisa

daftar pekerja PPSU
(Fakultas Hukum UMSU)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin bergabung sebagai Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di lingkungan kelurahan.

Pada tahun 2025 tersedia 1.652 posisi yang siap diisi oleh tenaga kerja baru. Menariknya, salah satu hal yang sedang dipertimbangkan adalah perubahan batas usia maksimal pelamar, yang semula ditetapkan 56 tahun, kini tengah dikaji untuk diperpanjang menjadi 58 tahun.

Jika kamu minat daftar pekerja PPSU berikut syarat dan ketentuannya, simak dalam artikel ini untuk mengetahui.

Syarat dan Ketentuan Daftar Pekerja PPSU 2025

Pemprov DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Pendidikan minimal Sekolah Dasar (SD) atau sederajat
  • KTP DKI Jakarta (diutamakan), pelamar luar DKI tetap dipertimbangkan
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 58 tahun (batas usia sedang dikaji untuk diperpanjang menjadi 60 tahun)
  • Kemampuan membaca dan menulis
  • Surat keterangan sehat dari puskesmas setempat
  • Surat pernyataan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  • Tidak menjabat sebagai pengurus RT/RW, anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK), maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM)

Rekrutmen dilakukan secara terbuka dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli) melalui SPSE. Proses ini bertujuan memastikan seleksi berjalan adil dan profesional.

Baca Juga:

Daftar Lowongan Kerja CPNS IKN 2024, Gaji Lumayan Besar?

Simak, Syarat dan Cara Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 66!

Pendaftaran dilakukan secara daring dan diumumkan oleh kelurahan masing-masing. Seluruh proses seleksi dipantau langsung oleh Pemprov DKI Jakarta.

Petugas PPSU bertugas menangani berbagai aspek pemeliharaan fasilitas umum, seperti jalan, gang, saluran air, taman, dan penerangan jalan. Mereka juga berperan aktif menjaga kebersihan wilayah kelurahan. Selamat mencoba!

(Kaje)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Seorang pendaki wanita, Jovita Diva Prabudawardani, 21, warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus,
Pendaki Wanita Jatuh ke Jurang Gunung Muria
Borneo FC Sukses Datangkan Dua Pemain Asing Anyar
Borneo FC Sukses Datangkan Dua Pemain Asing Anyar
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Wali Kota Farhan Cek WNI di Iran: Siap Lindungi Jika Ada Warga Bandung di Zona Konflik
Dimas Anggara
Reaksi Netizen Atas Video Permohonan Maaf Dimas Anggara
Jokowi
CEK FAKTA: Klaim Uang Haji Dipakai Jokowi 
Berita Lainnya

1

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

2

Dorong Dunia Usaha Lebih Inklusif, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Inclusive Job Center kepada 30 Perusahaan di Bandung Raya

3

Tumpukan Sampah Hingga 3 Meter di Pasar Cihaurgeulis Dibersihkan, Pemkot Siap Audit dan Benahi Total

4

Ekonomi Global Penuh Tantangan, Ekonom: Tak Perlu Khawatir Nilai Tukar, Asal Pangan dan Energi Aman

5

Kang DS Berharap PWI Kabupaten Bandung Dapat Bersinergi dengan Pemerintah Daerah
Headline
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandara Husein Belum Tutup! Tetap Aktif Layani Penerbangan Reguler, Militer, dan Siap Sambut Rute Baru
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Bandung Siap Luncurkan Angkot Pintar Berbasis Aplikasi, Penumpang Dijemput di Titik Terdekat!
Prostitusi online
Aparat Gabungan Grebek Kontrakan Prostitusi Online di Cibinong, 15 Orang Ditangkap
Pendaki Brasil tewas di Rinjani
Pendaki Wanita Asal Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Ditemukan Tewas di Jurang 600 Meter

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.