Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Dendanya Bikin Pening

denda knalpot bising
Foto (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polri tengah memerangi penggunaan knalpot bising yang kerap menganggu ketertiban masyarakat.

Harus diketahui, penggunaan knalpot bising yang di luar standar seperti ini bakal ditilang, dan penggunanya harus membayar denda yang menguras dompet.

Pelanggar seperti ini telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda Pengguna Knalpot Bising

 

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Briliant! Knalpot Bising Hasil Razia Disulap Jadi Patung Megah

Perlu dicatat, dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk berbagai jenis motor. Motor berkapasitas kurang dari 80 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 77 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal bising sebesar 83 dB.

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk memahami bahwa knalpot bawaan dari pabrik sudah memenuhi standar uji dan spesifikasi. Jika ingin mengganti knalpot, pastikan knalpot baru tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Kesadaran akan aturan dan tanggung jawab sebagai pengendara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam
Performa Robi Darwis Dapat Sorotan Tajam, Bojan Hodak Pasang Badan
Kesenian Gembyung Subang - YouTube Kebudayaan Subang
Kesenian Gembyung: Warisan Budaya Tradisional Kabupaten Subang
Tasikmalaya Sandal Tarumpah
Keren! Tasikmalaya Punya Sandal Tarumpah
Fakta unik domba
Domba Hewan Mudah Ditipu, Gini Kata Dosen IPB!
Agnez Mo
Agnez Mo Trending di Media Sosial, Netizen Rindu Lagu Ballad Karya Sang Diva
Berita Lainnya

1

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

2

Daftar Pajak Kijang Diesel, Semua Tipe Lengkap!

3

Tanggul Jebol, Ribuan Makam di TPU Bojongsoang Kabupaten Bandung Terendam Banjir

4

Inflasi Kota Bandung Hingga 10 Persen Akibat Lonjakan Harga Jelang Ramadan

5

Gubernur Dedi Mulyadi Perjuangkan Nasib Siswa yang Gagal Ikuti SNBP Akibat Kelalaian Sekolah
Headline
Peluncuran Bank Emas Prabowo
Peluncuran Bank Emas, Prabowo: Pertama dalam Sejarah Bangsa Indonesia
Anto Boyratan
Ukir Sejarah! Anto Boyratan Jadi Atlet Indonesia Pertama di Liga Basket Australia
BPBD Kabupaten Bandung, banjir
BPBD Kabupaten Bandung: Tanggul Jebol Sungai Cikapundung Kolot Genangi Ribuan Rumah Warga
Sampah Penuhi Sungai Citarum Kiriman dari Kota dan Kabupaten Bandung
BBWS Sebut Sampah Penuhi Citarum Kiriman Kota dan Kabupaten Bandung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.