Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Dendanya Bikin Pening

denda knalpot bising
Foto (Humas Polri)

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polri tengah memerangi penggunaan knalpot bising yang kerap menganggu ketertiban masyarakat.

Harus diketahui, penggunaan knalpot bising yang di luar standar seperti ini bakal ditilang, dan penggunanya harus membayar denda yang menguras dompet.

Pelanggar seperti ini telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda Pengguna Knalpot Bising

 

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Briliant! Knalpot Bising Hasil Razia Disulap Jadi Patung Megah

Perlu dicatat, dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk berbagai jenis motor. Motor berkapasitas kurang dari 80 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 77 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal bising sebesar 83 dB.

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk memahami bahwa knalpot bawaan dari pabrik sudah memenuhi standar uji dan spesifikasi. Jika ingin mengganti knalpot, pastikan knalpot baru tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Kesadaran akan aturan dan tanggung jawab sebagai pengendara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Paula Verhoeven
Paula Verhoeven Ajak Kiano Bermain di Playground
Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak KPPU Rilis Data Impor Gula 10 Tahun Terakhir
Metode belajar matematika anak paud
Seperti Apa Metode Belajar Matematika untuk Anak PAUD?
Eks Asisten Paula
Eks Asisten Bongkar Tabiat Paula Verhoeven Soal Bon Belanja
Direktur Utama (Dirut) PT LEN Industri (Persero) Bobby Rasyidin, Mobil Maung Pindad
5.000 Unit Mobil Maung Ditarget Rampung Akhir Tahun Ini
Berita Lainnya

1

Cek Fakta : Kloning Babi dan Sapi di China?

2

Sampah Makanan Bergizi Gratis akan Diolah jadi Pupuk

3

Bikin Macet, Paku Bumi Jatuh di Jalan Buah Batu - Soekarno Hatta Bandung

4

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

5

CSIIS Ungkap Tom Lembong Penghancur Industri Gula Nasional
Headline
AMSI Jabar Pelatihan Cek Fakta 1
Amsi Jabar Gelar Pelatihan Cek Fakta, Hindari Menguatnya Mis-informasi Jelang Pilkada
Jorge Martin Kuasai Sirkuit Phillip Island
Jadi yang Tercepat di Sirkuit Sepang, Jorge Martin OTW Juara MotoGP 2024
timnas Indonesia
27 Pemain Timnas Indonesia Dipanggil Jelang Laga Versus Jepang dan Arab Saudi, 2 Pemain Absen
Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat
BMKG Sebut Siklon Tropis Penyebab Suhu Panas Meningkat