Masih Ngeyel Pakai Knalpot Bising? Dendanya Bikin Pening

Penulis: Saepul

denda knalpot bising
Foto (Humas Polri)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG,TM.ID: Polri tengah memerangi penggunaan knalpot bising yang kerap menganggu ketertiban masyarakat.

Harus diketahui, penggunaan knalpot bising yang di luar standar seperti ini bakal ditilang, dan penggunanya harus membayar denda yang menguras dompet.

Pelanggar seperti ini telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Denda Pengguna Knalpot Bising

 

sanksi knalpot bising
Ilustrasi (iStock)

BACA JUGA: Briliant! Knalpot Bising Hasil Razia Disulap Jadi Patung Megah

Perlu dicatat, dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Regulasi ini menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk berbagai jenis motor. Motor berkapasitas kurang dari 80 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 77 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal bising sebesar 83 dB.

Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk memahami bahwa knalpot bawaan dari pabrik sudah memenuhi standar uji dan spesifikasi. Jika ingin mengganti knalpot, pastikan knalpot baru tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.

Kesadaran akan aturan dan tanggung jawab sebagai pengendara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Tekad Besar Kakang Rudianto Demi Menembus Skuat Utama Timnas Indonesia U-23
Jeje Ritchie
Ultah ke-18, Jeje Ritchie Punya Visi Besar untuk Bandung Barat
Screenshot_20250623_151424_Gallery
80 Ribu Tiket Diskon 30 Persen KA Ekonomi Non Subsidi Telah Terjual
tribun-kalteng-menyentuh-matahari_20180811_100723
ESA Ciptakan Gerhana Matahari Buatan Melalui Misi Satelit Proba-3
gunung dukono erupsi
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.887 Meter
Berita Lainnya

1

Laba Bersih Naik 129 Persen, Arkadia Digital Media Genjot Beragam Sumber Revenue Baru

2

Kemenaker Minta Pekerja Bersabar, BSU Rp 600.000 Segera Cair?

3

Ida Fauziyah: PKB Lahir dari Rahimnya NU

4

Mengenal Lebih Dekat Kecanggihan Persenjataan Iran dan Israel dalam Duel Udara

5

PLN Majalaya Kota Gelar Program Pemasaran Keliling di Kecamatan Paseh, Jangkau 51 Pelanggan Baru
Headline
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Bandung Siapkan Angkot Modern Ber-AC, Supir Digaji Pemkot, Era "Ngetem" Segera Berakhir
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Link Live Streaming AVC Nations Cup 2025 Putra Indonesia Vs Australia Selain Yalla Shoot
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
Gunung Ili Lewotolok Erupsi, Masyarakat Dilarang Melakukan Aktivitas Radius 2 Km
marc_marquez-SvUt_large
Dominasi Ducati di Mugello, Marc Marquez Kian Tak Terbendung

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.