BANDUNG,TM.ID: Polri tengah memerangi penggunaan knalpot bising yang kerap menganggu ketertiban masyarakat.
Harus diketahui, penggunaan knalpot bising yang di luar standar seperti ini bakal ditilang, dan penggunanya harus membayar denda yang menguras dompet.
Pelanggar seperti ini telah diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Denda Pengguna Knalpot Bising
BACA JUGA: Briliant! Knalpot Bising Hasil Razia Disulap Jadi Patung Megah
Perlu dicatat, dalam Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 menyebutkan, bahwa setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Menyoal suara knalpot juga diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 56 tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.
Regulasi ini menetapkan tingkat kebisingan maksimal untuk berbagai jenis motor. Motor berkapasitas kurang dari 80 cc memiliki tingkat maksimal kebisingan 77 dB, sementara motor di atas 175 cc memiliki batas maksimal bising sebesar 83 dB.
Sebagai pengendara yang bertanggung jawab, penting untuk memahami bahwa knalpot bawaan dari pabrik sudah memenuhi standar uji dan spesifikasi. Jika ingin mengganti knalpot, pastikan knalpot baru tetap mematuhi standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penggunaan knalpot bising tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di jalan raya.
Kesadaran akan aturan dan tanggung jawab sebagai pengendara menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.
(Saepul/Aak)