Klakson Bus Telolet Dilarang Buntut Bocah Tewas, Adiputro Buka Imbauan

klakson telolet dilarang
Ilustrasi (iStock)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG,TM.ID: Karoseri Adiputro menyikapi soal dilarang klakson basuri atau klakson telolet pada setiap produksi bus dan kendaraan lain dari mereka.

Keputusan ini diambil menyusul insiden meninggalnya seorang bocah di Banten akibat terlindas bus, saat meminta pengemudi bus membunyikan klakson telolet.

Imbauan Adiputro setelah Klakson Telolet Dilarang

Direktur Adiputro Wirasejati, David Jethrokusumo, mengeluarkan surat tertulis yang mengimbau kepada pimpinan produksi R4 dan R6 serta marketing R4 dan R6 di PT Adiputro Wirasejati. Surat tersebut, bertanggal 18 Maret 2024, menegaskan larangan pemasangan klakson telolet pada bus-bus pesanan konsumen.

“Melalui surat ini kami informasikan bahwa pemasangan aksesoris klakson basuri (telolet) sudah tidak diperbolehkan lagi dengan alasan apapun. Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih,” tulis surat keterangannya.

BACA JUGA: Korlantas Polri Terbitkan Imbauan Larangan Klakson Telolet, Kerap Akibatkan Kecelakaan

Apapun, sesuai dengan instruksi dari Direktur Adiputro. Keputusan tersebut diambil sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya insiden serupa di masa mendatang.

Penetapan Aturan Larangan

Diberitakan sebelumnya, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan imbauan para sopir maupun operator bus tidak memasang dan menggunakan klakson “telolet”. Sebab kerap akibatkan kecelakaan, terbaru telah terjadi kecelakaan terjadi di Cilegon, Jawa Barat.

Direktur Penegakan Hukum Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menerangkan, imbauan melalui Surat Telegram (STR).

“Pak Kakorlantas sudah mengeluarkan Surat Telegram ke seluruh jajaran di Indonesia,” kata Raden usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait kesiapan mudik Lebaran 2024 di DPR RI, Jakarta, melansir Antara, Kamis (21/3/2024).

“Untuk melakukan penindakan terhadap ketentuan penggunaan telolet.” Dia mengatakan, kejadian nahas di Cilegon karena seorang bocah tewas terlindas bus.

Lebih lanjut Ia menerangkan, ketentuan telolet hampir sama dengan ketentuan knalpot brong.

“Jadi, menggunakan pasal itu untuk melakukan penindakan,” ucap Brigjen Slamet. Namun, kata dia, penindakan ini diawali dengan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu.

“Ya, kami sosialisasi dulu, teguran kami sampaikan kepada mereka. Untuk tidak menggunakan itu karena beberapa korban sudah ada,” kata Brigjen Slamet.

Penggunaan knalpot brong melanggar Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

 

(Saepul/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

christian sugiono
Christian Sugiono Bantah Selingkuh dengan Hana Hanifah
JAKARTA,TM.ID: Aktor Christian Sugiono diterpa kabar kurang sedap belakangan ini. Suami dari aktris Titi...

2

KIM Berpotensi Bubar
Pengamat Sebut Jika Prabowo-Jokowi Pecah Kongsi, KIM Berpotensi Bubar
JAKARTA,TEROPONGMEDIA.ID –Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan lengser dari jabatannya pada 20 Oktober...

3

Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata
Dirlantas Polda Jabar Sidak Bus Pariwisata, Satu Bus Tak Miliki Air Wiper
JATINANGOR, TEROPONGMEDIA.ID — Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan...

4

Beras SPHP
Pemerintah Salurkan 1,3 Juta Ton Beras Murah SPHP Mulai Juli - Desember
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Indonesia resmi melakukan kembali penyaluran beras Program...

5

Ciro Alves Buka Suara
Karena Hal Ini Ciro Alves Belum Bisa Tinggalkan Persib
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Kemenangan Persib atas PSS Sleman sepertinya tak bisa dinikmati dengan...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...