Knalpot Brong Dilarang Keras di Jabar Mulai Agustus 2025, Ini 5 Efek Negatifnya!

knalpot brong bandung
Ilustrasi Knalpot brong. (Foto: Media Sosial)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi melarang penggunaan dan penjualan knalpot tidak standar (brong) di seluruh wilayah Jabar. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa knalpot brong melanggar prinsip kenyamanan dan keamanan berkendara.

Surat edaran tersebut telah disampaikan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Jawa Barat untuk segera diimplementasikan.

“Mulai hari ini dilarang untuk menggunakan dan menjual knalpot brong karena bertentangan dengan prinsip kenyamanan dan keamanan dalam berkendara,” tegas KDM dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (28/8/2025).

Surat edaran tertanggal 25 Agustus 2025 tentang PELARANGAN PENGGUNAAN DAN PENJUALAN KNALPOT YANG TIDAK SESUAI SPESIFIKASI TEKNIS DAN/ATAU MELEBIHI AMBANG BATAS KEBISINGAN Di WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT.

Surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada bupati/walikota se -Jabar untuk pertama mendukung penegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ambang batas kebisingan kendaraan bermotor.

Dalam surat itu, Pemprov Jabar menginstruksikan tiga hal utama

  1. Penegakan hukum terhadap pelanggar ambang batas kebisingan kendaraan;
  2. Pembinaan kepada masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak memperdagangkan atau menggunakan knalpot non-standar;
  3. Koordinasi dengan kepolisian untuk pengendalian knalpot racing yang melebihi batas kebisingan.

KDM mengajak seluruh masyarakat mendukung kebijakan ini guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas di Jawa Barat.

BACA JUGA

Viral Mobil Terobos Gerbang Tol, Pakai Knalpot Bising dan Nunggak Pajak Pula!

Ingatkan Keselamatan Lalu Lintas, 700 Knalpot Brong Sitaan Polres Cimahi Dijadikan Monumen

Efek Bahaya Kanlpot Brong

Berikut adalah efek negatif penggunaan knalpot brong:

  1. Polusi Suara
    Knalpot brong menghasilkan tingkat kebisingan yang tinggi sehingga mengganggu kenyamanan umum, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
  2. Masalah Legalitas/Hukum
    Penggunaannya melanggar peraturan karena melebihi ambang batas kebisingan yang ditetapkan undang-undang, sehingga dapat berakibat pada tilang dan sanksi denda.
  3. Gangguan pada Kesehatan Mesin
    Mesin kendaraan, yang dirancang untuk knalpot standar pabrik, dapat mengalami gangguan seperti overheat, pemborosan bahan bakar, hingga potensi kerusakan komponen dalam jangka panjang.
  4. Penurunan Performa Mesin
    Pemasangan yang tidak sesuai spesifikasi mesin justru sering berakibat pada penurunan tenaga, khususnya pada putaran rendah, alih-alih menambah performa.
  5. Pemborosan Bahan Bakar
    Sistem pembuangan yang tidak optimal menyebabkan pembakaran tidak efisien, yang pada akhirnya membuat konsumsi bahan bakar menjadi lebih boros.

(Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Persib Dapat Suntikan Tenaga 'Baru' Jelang Hadapi Lion City Sailors

4

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

5

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026