BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Warga Perumahan Bumi Telukjambe Timur, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, tidak menduga adanya praktik judi online di kawasan mereka hingga akhirnya digerebek oleh Polda Jabar.
Ketua RT Perumnas Bumi Telukjambe, Mucharom (58), mengatakan dirinya tidak mengetahui aktivitas terlarang tersebut. Ia menjelaskan, penghuni rumah kontrakan yang digunakan sebagai markas judi online sudah tinggal sekitar enam bulan, namun tidak pernah melapor kepada pengurus lingkungan.
“Penggerebekan dari Polda Jabar dilakukan pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Saya ikut menyaksikan ada sembilan orang, enam laki-laki dan tiga perempuan, diamankan. Di dalam rumah juga ada 12 unit komputer yang kemudian dibawa petugas,” ujar Mucharom, Jumat (22/8/2025).
Ia menuturkan, para penghuni rumah tersebut jarang terlihat beraktivitas pada siang hari, bahkan menurut keterangan warga sekitar, mereka datang secara bergantian.
“Mereka semua berasal dari luar Karawang. Kami sudah mengingatkan bahwa setiap warga baru yang mengontrak wajib melapor agar dapat dipantau,” ujarnya.
Baca Juga:
Pasutri di Ciamis Nekat Curi Mobil Teman demi Biaya Persalinan dan Modal Judi Online
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Rp20 Miliar Terhubung ke China dan Kamboja
Sementara itu, pihak kepolisian menyebut Polda Jabar menggerebek dua lokasi yang dijadikan markas judi online, yaitu sebuah rumah di Perumahan Bumi Telukjambe Timur serta sebuah ruko di Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang. Dari operasi tersebut, enam orang ditetapkan sebagai tersangka.
(Virdiya/_Usk)