JAKARTA,TM.ID: Perputaran uang judi online selama 2023 capai 327 Triliun, membuat Komsisi III DPR RI soroti aparat penegak hukum termasuk Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika).
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, seusai rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Supriansa mengatakan, bahwa aparat penegak hukum harus benar-benar menunjukkan perannya lebih aktif lagi dalam pemberantasan judi online.
Ia mendesak para aparat penegak hukum bekerja maksimal dan memberikan efek jera bagi para bandar judi daring itu.
Sementara, para pemangku kepentingan menurutnya harys bersinergi dalam langkah pemberantasan judi yang telah menyengsarakan rakyat itu.
“Termasuk Kominfo, kemudian ditambah lagi aparat penegak hukum kita,” tegas Supriansa, seperti dilansir Parlementaria.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK melaporkan, total perputaran uang judi online sepanjang 2023 tembus angka 327 triliun rupiah.
BACA JUGA: Gila! Perputaran Uang Bisnis Judi Online Tembus Ratusan Triliunan di Tahun 2023
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi meminta agar masyarakat diberikan edukasi, jangan sampai terpapar iming-iming para bandar judi daring.
Aboe Bakar Alhabsyi menegaskan bahwa judi online adalah bagian dari penyakit masyarakat yang harus diberantas.
Aboe Bakar Alhabsyi yang merupakan legislator Fraksi PKS ini berharap agar kepolisian bisa mengatasi penyakit masyarakat tersebut. Institusi kepolisian harus menyelesaikan kasus tersebut di seluruh pelosok Indonesia.
“Karena adanya ini (judi online) bukan hanya di Indonesia bahkan hingga tingkat global, maka pandailah bagian siber (Polri) untuk menyelesaikan dengan baik dan diberikan efek jera,” papar Aboe.
Sebagaimana diketahui, judi daring di Indonesia bersifat ilegal dan melanggar hukum. Menyikapi ini, pemerintah telah mengambil langkah tegas dengan memberlakukan undang-undang yang melarang praktik perjudian daring.
(Aak)