BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Hive Five (milik Jhon LBF), dari seluruh dakwaan pencemaran nama baik. Majelis hakim menyatakan Septia tidak terbukti bersalah atas dakwaan alternatif primer, subsider, dan kedua yang diajukan jaksa penuntut umum.
“Membebaskan terdakwa Septia Dwi Pertiwi dari seluruh dakwaan penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Saptono dalam sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).
Hakim memerintahkan pembebasan kepada mantan karyawan Jhon LBF dari tahanan dan pemulihan hak-haknya.
Septia, pemilik akun X (Twitter) @septiadp, sebelumnya mendapat tuntutan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
BACA JUGA : Nikita Mirzani Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Body Shaming
Tuntutan ini berdasarkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Dakwaan ini terkait postingan dan komentar di Twitter yang merasa mencemarkan nama baik Jhon LBF.
Namun, fakta persidangan menunjukkan adanya pelanggaran hak-hak karyawan di PT Hive Five. Jhon LBF sendiri mengakui memberikan upah di bawah UMP, tidak membayar lembur. Mengancam pemecatan dan pemotongan gaji jika karyawan telat membalas chat, serta melarang karyawan berekspresi dan bersosialisasi.
(Hafidah Rismayanti/Usk)