Dokter Richard Lee Laporkan Dokter Detektif atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Richard Lee Doktif
Richard Lee Laporkan Doktif (Instagram/@dr.richard_lee)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Perseteruan di dunia kecantikan kembali memanas. Dokter Richard Lee resmi melaporkan Dokter Detektif (“Doktif”) ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik melalui unggahan di TikTok.

Laporan ini telah tercatat dengan nomor LP 497/II/2025, pada Senin, (10/2/2025).

Richard Lee menjalani pemeriksaan perdana pada Rabu, (12/2/2025), sekitar 20 pertanyaan dari tim penyidik.

Laporan tersebut mengacu pada tiga unggahan di akun TikTok Doktif yang seakan merendahkan produk kecantikan milik Richard Lee.

Doktif terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang ITE, Pasal 27 juncto Pasal 45, dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9.

Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan yang merendahkan barang atau jasa, baik secara langsung maupun tidak langsung. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

BACA JUGA : Dokter Detektif Beberkan Bukti CCTV Pelabrakan Shella Saukia

“Laporan tercatat dalam LP 497/II/2025. Pelaporan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2025. Pasal yang dikenakan terkait Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 27 juncto Pasal 45, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 Tahun 1999, Pasal 9. Di dalamnya mengatur tentang tindakan yang secara langsung maupun tidak langsung merendahkan barang atau jasa lainnya,” jelas Nurma Dewi mengutip pada Kamis (13/2/2025).

Richard Lee telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk unggahan TikTok yang menjadi masalah dan izin klinik miliknya. Penyidik akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat penyelidikan.

Polisi masih mendalami besaran kerugian yang Richard Lee alami. Namun, kasus ini telah masuk tahap penyelidikan.

 

(Hafidah Rismayanti/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Studio Alam Gamplong, Destinasi Perfilman Favorit di Sleman

4

5

AC Milan Bawa Pulang Kemenangan Setelah Taklukan Como 2-1
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City