BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Jumarso (41), mantan Kepala Desa Kedungbokor, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, diduga korupsi dana desa Rp387 juta.
Di hadapan polisi, Jumarso mengaku uang itu dipakai untuk cicilan mobil dan hiburan malam karaoke.
“Kami tidak akan mentolerir perbuatan seperti ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran penting agar pengelolaan keuangan desa lebih transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati dalam konferensi pers, Kamis (9/1/2025).
Kasusnya ini terungkap usai warga melaporkan kecurigaan atas pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022. Setelah diselidiki dan dilakukan audit, Jumarso diduga menyelewengkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa pajak Dana Desa senilai Rp49,8 juta tidak disetorkan.
Lalu realisasi kegiatan Dana Desa sebesar Rp108,4 juta tidak sesuai APBDes. Proyek pembangunan jalan usaha tani senilai Rp166 juta tidak selesai. Anggaran pemeliharaan sarana perkantoran sebesarRp 20,6 juta tidak terealisasi.
Akibat tindak pidana korupsi ini, total kerugian negara mencapai Rp407 juta. Namun, setelah pengembalian dana sebesar Rp 20 juta oleh Aliansi Masyarakat Desa Kedungbokor, sisa kerugian mencapai Rp 387 juta.
BACA JUGA: Mantan Kades di Kabupaten Bandung Diduga Korupsi Ratusan Juta Uang Raksa Desa
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pemangku kepentingan desa untuk mengelola keuangan dengan lebih bertanggung jawab dan menjunjung tinggi kepercayaan masyarakat.
Pengawasan kolektif dan penerapan prinsip transparansi serta akuntabilitas sangat dibutuhkan dalam mengelola Dana Desa.
(Kaje/Budis)