2 Mahasiswa Gugat Minimal Usia Calon Kepala Daerah ke MK

mahasiswa gugat usia calon kepala daerah
(Dok.Pemprov Sumut)

Bagikan

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” papar kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (13/07/2024).

BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!

Pasal yang digugat oleh para pemohon mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e tersebut berbunyi:

“Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota”.

Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki penafsiran berbeda mengenai kapan syarat usia minimal itu harus dipenuhi. KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menafsirkan bahwa syarat usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan syarat usia ini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

Dalam permohonannya, para pemohon meyakini bahwa penafsiran KPU adalah yang benar. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e harus dibaca dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.

Demi menjamin kepastian hukum, para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf e sebagai berikut:

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.

Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee itu teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Nutrisi Ikan Patin
Mengintip Kandungan Nutrisi Ikan Patin
baterai mobil listrik bocor
Mirip HP, Baterai Mobil Listrik Bisa 'Bocor' dari Faktor Ini!
Seni Nirmana
2 Jenis Nirmana dan Pentingnya Mempelajari Seni Rupa
home charger services pln byd
Home Charging PLN-BYD, Pakai dan Pasang Cuma Lewat Aplikasi
Presiden Russia Vladimir Putin AS mendorong duni-Cover
Presiden Russia Vladimir Putin: "AS mendorong dunia menuju ke konflik global"
Berita Lainnya

1

7 Fakta Penting Pernikahan Nissa Sabyan dan Ayus yang Menghebohkan Publik

2

Daftar Pajak Isuzu Panther, Semua Tipe Lengkap!

3

Tim Dosen Tel-U Raih Best Paper Award di IEEE Conference 2024: Angkat Kearifan Lokal dalam Pencegahan Disinformasi

4

Hampir Mirip, Ini Perbedaan Gejala Herpes dan Gigitan Tomcat

5

Password Wifi MCD Terbaru 2024!
Headline
polisi tembak siswa
Polisi Tembak 3 Siswa Anggota Paskibra di Semarang, 1 di Antaranya Tewas
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Aliansi Masyarakat Demokrasi Masyarakat Laporkan Dugaan Kampanye di Masa Tenang
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Para Pedagang dan Warga Minta Jalan di Bawah Flyover Ciroyom Dibuka Sebelum JPO Dibangun
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia
Kabar Duka, Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra Meninggal Dunia