JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Fahrur Rozi dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee menggugat ketentuan penetapan syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Keduanya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum. Mereka ingin syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.
“Para Pemohon dalam hal ini jelas dirugikan secara konstitusional dengan berlakunya ketentuan dalam pasal a quo karena menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak sesuai dengan prinsip negara hukum,” papar kuasa hukum pemohon Moh. Qusyairi dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Ruang Sidang Pleno MK RI, Jakarta, Jumat (13/07/2024).
BACA JUGA: Gugatan Usia Maksimal Capres Cawapres 70 Tahun Ditolak MK!
Pasal yang digugat oleh para pemohon mengatur mekanisme pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah. Pasal 7 ayat (2) huruf e tersebut berbunyi:
“Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota”.
Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki penafsiran berbeda mengenai kapan syarat usia minimal itu harus dipenuhi. KPU dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 menafsirkan bahwa syarat usia minimal dihitung sejak penetapan pasangan calon, sementara MA menafsirkan syarat usia ini dihitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
Dalam permohonannya, para pemohon meyakini bahwa penafsiran KPU adalah yang benar. Mereka berpendapat bahwa Pasal 7 ayat (2) huruf e harus dibaca dalam satu tarikan napas dengan Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Pilkada yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai kepala daerah.
Demi menjamin kepastian hukum, para pemohon meminta MK untuk memaknai Pasal 7 ayat (2) huruf e sebagai berikut:
“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan pasangan calon”.
Permohonan A. Fahrur Rozi dan Anthony Lee itu teregistrasi sebagai Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024. Sidang perdana dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan M. Guntur Hamzah.
(Saepul/Budis)