PDIP Gugat Kecurangan Hasil Pileg 2024 untuk 13 Provinsi

pdip kecurangan pileg
Foto (PDIP)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA,TM.ID: PDIP menyikapi dugaan kecurangan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih menyebut, bahwa pihaknya melayangkan  13 gugatan yang diajukan untuk 13 provinsi yang berbeda kepada MK.

“Untuk secara keseluruhan ada 13 kami mengajukan permohonan PHPU. Untuk DPR RI itu 2 ya, Jawa Barat dan Kalimantan Selatan. Yang 11 lagi itu DPRD provinsi,” kata Erna melansir Antara, Selasa (26/3/2024).

BACA JUGA: Daftar Parpol Ajukan Gugatan Pemilu 2024 Beserta Tuntutannya

Provinsi-provinsi yang menjadi subjek dalam gugatan ini meliputi Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Riau, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Tengah, dan Papua Selatan. Setiap gugatan mencerminkan keprihatinan serius terhadap integritas proses pemilihan di tingkat provinsi.

Ia juga tak menampik, bahwa PDIP mengalami kecurangan jauh lebih banyak daripada yang dilaporkan kepada MK. Meski begitu, lanjut dia, pihaknya mengalami kesulitan dalam mengumpulkan bukti yang memadai, terutama terkait dengan formulir C1 Plano dan intimidasi terhadap saksi, mereka tetap berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan.

“Sehingga ketika kami mengajukan pengajuan ini menurut kami adalah yang terkuat dan juga bukti-bukti dan saksi ini mau untuk bersaksi,” ujar Erna.

Meskipun menghadapi tantangan dan keterbatasan dalam proses hukum, PDIP optimis bahwa bukti yang mereka miliki akan memperkuat kasus mereka di hadapan Mahkamah Konstitusi. Keyakinan ini didasarkan pada keyakinan akan kekuatan bukti yang disertakan dalam gugatan mereka, serta kesediaan saksi untuk memberikan kesaksian yang mendukung.

“Jadi kami yakin kita akan menambah jumlah perolehan suara dengan mengajukan permohonan PHPU ke MK,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto menegaskan, pihaknya menyimpan bukti-bukti kuat untuk melaporkan penyimpangan dalam Pileg 2024.

Ia mengklaim, partainya memiliki banyak sanksi untuk dihadirlkan di depan hakim MK. Akan tetapi, MK membatasi jumlah saksi karena penyelesaian sengketa Pemilu 2024 dibatasi maksimal 14 hari.

“Tetapi untuk saksi pilpres di dalam gugatan di MK ini saksinya sudah surplus hanya memang MK membatasi karena waktu penyelesaian sengketa 14 hari,” ujarnya.

(Saepul/

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260815-WA0004
Jumat Berkah PLN UP3 Majalaya, Hadirkan Semangat Berbagi di Momentum HUT ke-81 RI
WhatsApp Image 2026-08-15 at 11.52
KPU Kota Bandung Ajak Pemilih Pemula SMK Al-Hadi Jadi Pemilih Cerdas Lewat Pilketos
SAVE_20260815_081923
Memahami Aturan Pajak UMKM Terbaru: Tarif Tetap 0,5%, Berlaku Selamanya untuk Orang Pribadi
Gambar_stadion_segiri
Borneo FC Dapat Kepercayaan AFC, Samarinda Jadi Panggung Kompetisi Asia
WhatsApp Image 2026-08-14 at 12.30
Tangis Siswa Pecah di SD Kademangan, KKN UIN Bandung 203 Sorot Budaya Ejek di Kelas
Berita Lainnya

1

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

2

Cegah Zoonosis, Pemkot Bandung Gelar Vaksinasi Hingga Sterilisasi Hewan Peliharaan Gratis di Kelurahan Ciumbuleuit

3

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika

4

5

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!
Headline
WhatsApp Image 2026-08-15 at 17.09
Pesta Rakyat Meriahkan Pembukaan Alun-alun Bandung pada 17 Agustus
WhatsApp Image 2026-08-14 at 15.03
Semangat Kemerdekaan Jadi Energi Kota Bandung Hadapi Berbagai Tantangan
siaran-pers-bersama-bank-bjb-x-persib-3-2
Kembali Berkolaborasi, bank bjb dan PERSIB Satukan Semangat Juara
WhatsApp Image 2026-08-13 at 17.36
Bandung Dorong Transformasi dari Smart City Menuju Data-Driven City