BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahasiswa berinisial WAR (21) asal Bogor yang menetap di Sumbawa diduga jadi pengedar ganja selama beberapa tahun terakhir. WAR diduga memesan 500 gram ganja yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Kecamatan Unter Iwes.
Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, menyebut, mahasiswa semester 7 tersebut telah menetap di Sumbawa selama tiga tahun.
“Kami amankan Senin kemarin,” ujarnya, melansir ntbsatu melalui Tribatanews, Kamis (6/3/2025).
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat, adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pemilik paket.
“Kami melakukan control delivery, saat pelaku datang mengambil paket, kami langsung melakukan penangkapan. Pelaku mengakui bahwa paket tersebut memang miliknya,” jelasnya.
Setelah mengamankan WAR, kepolisan melakukan pengembangan kasus ke tempat kos pelaku di wilayah Brang Bara. Hasilnya, mereka menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan bahwa oknum mahasiswa itu tidak hanya pengguna.
BACA JUGA:
Mengenal Sanksi Hukum Bagi Bandar, Pengedar, dan Pengguna Narkotika di Indonesia
Polisi Ringkus 2 IRT Kakak Beradik Pengedar Sabu dan Ekstasi di Banjarmasin
“Tetap juga seorang pengedar ganja di wilayah Kabupaten Sumbawa,” ucap Tamrin.
WAR mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang di wilayah Tanggerang. Untuk menindaklanjuti kasus ini, barang bukti dan terduga pelaku diamankan ke Mapolres Sumba.
Saat ini, polisi masih menelusuri jaringan pemasok narkotika yang terhubung dengan tersangka.
(Virdiya/Usk)