Mahasiswa Asal Garut Ditangkap Polisi, Terbukti Mengedarkan Narkotika Jenis Tembakau Gorila

Penulis: Vini

Mahasiswa mengedarkan tembaku gorila
Ilustrasi. (Freepik)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum mahasiswa asal Garut berinisial MHAR (22) ditangkap polisi, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis pada Jumat (6/6/2025).

MHAR berhasil ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Garut di kawasan Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Garut.

Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, ditangkapnya MHAR saat pihaknya melakukan penyelidikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut Utara.

“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti tembakau sintetis,” kata Usep, Sabtu, (7/6/2025).

Dari tangan MHAR, polisi mengamankan barang bukti berupa sepaket tembakau sintetis, hingga bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat keterlibatannya di dalam jaringan peredaran narkotika.

Usep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun media sosial Instagram.

“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” katanya.

MHAR mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut dan mengedarkannya kembali untuk mendapat keuntungan.

Baca Juga:

Polisi: Brankas Narkotika Bukan Bunker, Temuan di Universitas Negeri Makassar

Polda Kepri Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Mewah Batam

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.

“Ancaman hukumannya maksimal bisa sampai 20 tahun,” pungkas Usep.

(Virdiya/_Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Bahlil Bahlul
Waduh! Pria Bertopeng Ganti Wajah Bahlil dengan Meme 'Bahlul' pada Spanduk Golkar
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Usai Perpanjang Kontrak Fitrul Dwi Rustapa, Bali United Umumkan Kontrak Baru Pemain Asingnya 
Pabrik Miras Oplosan
Rumah di Bogor Jadi Pabrik Miras Oplosan Berskala Besar, 160 Jeriken dan 3.000 Botol Diamankan Polisi
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Ditanya Soal Lapangan Pendamping Stadion GBLA, Adhitia Herawan Beri Jawaban
Kades Sukabumi
Oknum Kades di Sukabumi Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Penipuan Bantuan Perahu, Uang Rp33 Juta Nelayan Raib
Berita Lainnya

1

Strategi Memenangkan Persaingan Bisnis di Era VUCA

2

Daftar Pajak Isuzu Panter 2024, Lengkap Semua Tipe!

3

SteelSeries Arctis Nova 3 Wireless Resmi Rilis, Manjakan Para Gamer dengan Dual Konektivitas

4

YouTube Uji Tampilan Baru Tanpa Tanggal Upload dan Jumlah Views, Transparansi Dikorbankan?

5

Diikat Kontrak Berdurasi Lima Tahun, Inter Milan Datangkan Luis Henrique dari Olympique Marseille
Headline
Bahlil penipu
Bahlil Diteriaki 'Penipu' di Bandara, Kok di Pulau Gag Beda Sambutan?
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Marc Klok Sepakat Tetap Bersama Persib Sampai 2027
Timnas Indonesia
Sindiran Halus Lindswell Kwok Terkait Hadiah Jam Mewah untuk Timnas Indonesia
Portugal
Link Live Streaming Portugal vs Spanyol Final UEFA Nations League 2025 Selain Yalla Shoot

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.