BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Oknum mahasiswa asal Garut berinisial MHAR (22) ditangkap polisi, karena terbukti mengedarkan narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis pada Jumat (6/6/2025).
MHAR berhasil ditangkap Personel Sat Narkoba Polres Garut di kawasan Desa Cibiuk Kidul, Kecamatan Cibiuk, Garut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman, ditangkapnya MHAR saat pihaknya melakukan penyelidikan jaringan peredaran narkotika di wilayah Garut Utara.
“Kami amankan yang bersangkutan dengan barang bukti tembakau sintetis,” kata Usep, Sabtu, (7/6/2025).
Dari tangan MHAR, polisi mengamankan barang bukti berupa sepaket tembakau sintetis, hingga bukti percakapan WhatsApp yang memperkuat keterlibatannya di dalam jaringan peredaran narkotika.
Usep menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan tembakau sintetis dari sebuah akun media sosial Instagram.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang dan jaringan distribusinya,” katanya.
MHAR mengaku telah mengonsumsi barang haram tersebut dan mengedarkannya kembali untuk mendapat keuntungan.
Baca Juga:
Polisi: Brankas Narkotika Bukan Bunker, Temuan di Universitas Negeri Makassar
Polda Kepri Bongkar Laboratorium Narkotika di Apartemen Mewah Batam
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Narkotika, Psikotropika dan Prekursor Farmasi.
“Ancaman hukumannya maksimal bisa sampai 20 tahun,” pungkas Usep.
(Virdiya/_Usk)