Mabes Polri Sarankan Tia Rahmania Tunggu Hasil Gugatan di PN Jakpus!

TIA RAHMANIA-2
(x)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Kuasa hukum caleg PDI-P Tia Rahmania, Jupryanto Purba mengatakan, Mabes Polri menyarankan agar pihaknya menunggu proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai.

Tia sebelumnya menggugat PDI Perjuangan, yang membuatnya batal dilantik sebagai anggota DPR RI, meski memperoleh suara terbanyak di Dapil I Banten.

“Hasil konsultasi dengan pihak kepolisian, karena perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jadi kita diminta menunggu sampai proses di sana selesai,” ujar Jupryanto, Jumat (27/9/2024).

Menurut Jupryanto, tuduhan bahwa Tia Rahmania melakukan penggelembungan suara tidak berdasar. Ia merujuk pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa Tia tidak terlibat dalam penggelembungan suara.

Namun, Mahkamah Partai justru menjadikan tuduhan ini sebagai dasar pemecatan Tia dari keanggotaan partai.

“Dalam pertimbangan Mahkamah Partai, dikatakan Tia mengambil suara dari Hasbi sebanyak 251 dan suara partai 10, tapi dalam amar keputusannya disebutkan bahwa Tia melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.600. Dari mana keputusan itu muncul?” tanya Jupryanto.

Jupryanto juga menyayangkan langkah partai yang langsung memecat Tia tanpa memberikan kesempatan untuk membela diri. Surat pemecatan tersebut baru diterima setelah namanya dicoret dari daftar calon anggota DPR yang akan dilantik.

“Ini tidak patut, seharusnya partai menyerahkan keputusan pemecatan sebelum KPU mengeluarkan Tia sebagai calon anggota DPR. Ini yang menurut kami tidak wajar dan merusak reputasi Tia sebagai dosen dan ibu rumah tangga,” tambahnya

Ia menegaskan bahwa mekanisme menuduh seseorang melakukan penggelembungan suara seharusnya mengikuti proses yang diatur dalam undang-undang pemilu, yaitu mulai dengan penyelidikan Bawaslu, kemudian penyidikan kepolisian, dan lanjut dengan proses pengadilan.

“Partai tidak berhak memutuskan bahwa seseorang melakukan kejahatan penggelembungan suara. Itu ranah hukum yang harus diputuskan melalui pengadilan,” tegasnya.

Jupryanto juga menyinggung pernyataan Sekjen partai pada bulan Juni sudah menyebutkan bahwa Bonnie Triyana akan menjadi anggota DPR, meskipun putusan Mahkamah Partai baru keluar pada September. Hal ini, menurutnya, menunjukkan adanya dugaan rekayasa.

BACA JUGA: Setelah Tia Rahmania, Rahmad Handoyo Juga Dipecat PDIP

“Kami menduga ada rekayasa di balik keputusan Mahkamah Partai ini. Pernyataan Sekjen yang disampaikan sebelum keputusan resmi keluar membuat kami curiga bahwa putusan tersebut sudah diarahkan sebelumnya,” kata Jupryanto.

Saat ini, Jupryanto dan tim hukumnya masih menunggu salinan resmi keputusan Mahkamah Partai.

 

(Kaje/Usk)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
KDS Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
KDS: Perusahaan Tak Peduli Lingkungan Bakal Disegel Demi Penanganan Banjir Tegalluar
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
339 UMKM Ramaikan Pasar Kreatif Bandung 2026, Etalase Produk Lokal di 8 Mal
Pelatih Baru Timnas Indonesia John Herdman
Prediksi Skor Timnas Indonesia vs Oman: Ujian Perdana John Herdman di GBK, Garuda Bidik Hasil Positif
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Hasil Jual Sapi, Gubernur Jabar Serahkan Kadeudeuh Rp1 Miliar untuk Persib Bandung
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Wali Kota Bandung Tegaskan Fokus Pemkot Pada Pelayanan Publik dan Agenda Pembangunan
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Threads Melonjak Pesat, Jadi Penantang X Milik Elon Musk

4

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
Farhan Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Farhan: Bandung Siap Jadi Kota Terdepan Implementasi AI Pelayanan Publik
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
Darurat Sampah Tidak Disetujui, Pemkot Bandung Siapkan Solusi Mandiri
dadan
Geser Dadan Hindayana, Prabowo Tunjuk Naniek Deyang Jadi Kepala BGN yang Baru
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara
Farhan Utamakan Stabilitas Pelayanan Publik dalam Penataan Kabel Udara