BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Mahkamah Agung (MA) tolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan 7 terpidana kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
PK 7 terpidana dibagi dalam dua perkara. Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
“Amar putusan: tolak,” melansir website MA, Senin (16/12/2024). Dua perkara itu diputus pada hari ini.
Langkah tersebut memicu reaksi keras dari pihak Vina. Jutek Bongso, selaku perwakilan tim hukum menyebut putusan ini sangat konyol dan tidak adil.
“Ini sangat konyol buat kami, biar masyarakat yang menilai” kata Jutek.
BACA JUGA: Pembuktian Saka Tatal soal Kasus Vina dengan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI
Diketahui, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup. Sementara, satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal.
(Kaje/Budis)