Pembuktian Saka Tatal soal Kasus Vina dengan Sumpah Pocong, Ini Kata MUI

Saka tatal sumpah pocong
(Tangkap layar kolase/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

BANDUNG TEROPONGMEDIA.ID — Mantan terpidana pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Saka Tatal menempuh jalan pembuktian dengan sumpah pocong, yang sarat kontroversial.

Tujuan dari sumpah pocong itu, untuk mencari bukti dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, yang sampai saat ini masih mengambang.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori menegaskan, bahwa ajaran itu tidak ada di dalam Agama Islam.

BACA JUGA: Sumpah Pocong Saka Tatal, Dampak Mengerikan Dunia-Akhirat!

“Yang ada dalam Islam sumpah biasa saja menggunakan kalimat demi Allah atau billahi maupun tallahi,” ungkap KH Ahmad melansir dari Antara, Minggu (11/8/2024).

Sumpah pocong merupakan bagian dari kearifan pada beberapa daerah Indonesia, untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Dalam prosesinya, seseorang akan menggunakan kain kafan dan dimandikan, seperti prosesi membersihkan jenazah umat Islam. Selain itu, akan dibaluri minyak wangi untuk mengingat pada kematian.

Di sisi lain, Pimpinan Padepokan Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono, selaku yang memandu sumpah pocong itu, mengungkap efek buruknya.

Menurutnya, siapa saja yang berani berbohong setelah melakukan sumpah ini akan mendapatkan azab yang amat pedih baik di dunia maupun di akhirat. Azab tersebut bahkan bisa berlanjut hingga keturunan orang yang bersumpah.

“Tujuh turunan akan menerima laknat dari Allah SWT jika sumpah itu dilanggar,” ujar Gilap.

Dalam sumpahnya, Saka dengan tegas menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan bukanlah pelaku pembunuhan. Ritual sumpah pocong ini dihadiri oleh tim kuasa hukum Saka sertapengurus padepokan.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

4

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi

5

Profil Lengkap Budi Arie Menteri Komunikasi dan Informatika
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026