BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun tangan menyelidiki kasus kematian mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes), Iko Juliant Junior, yang diduga meninggal dalam kondisi tidak wajar saat mengikuti aksi demonstrasi di Semarang, Jawa Tengah, pada 30 Agustus 2025.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan pengumpulan informasi dengan sejumlah pihak, termasuk Rumah Sakit dr. Kariadi Semarang, pihak Dekanat Unnes, serta keluarga almarhum.
Ia menegaskan, LPSK siap memberikan perlindungan bagi para saksi maupun keluarga korban.
“LPSK mendorong agar ada proses hukum yang memberikan keadilan bagi korban,” kata Wawan di Semarang, mengutip Antara, Senin (15/9/2025).
Dalam penelusuran informasi di RS dr. Kariadi, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin menyebut pihaknya turut memperoleh rekaman CCTV yang memperlihatkan saat korban, Iko Juliant, tiba setelah mendapat pertolongan.
Pihak rumah sakit juga sempat melakukan visum lantaran korban dibawa dengan alasan mengalami kecelakaan lalu lintas.
Sebelumnya, mahasiswa Unnes bernama Iko Juliant Junior dilaporkan meninggal dunia setelah mengikuti rangkaian demonstrasi di Semarang. Pusat Bantuan Hukum Ikatan Alumni Fakultas Hukum Unnes menilai terdapat kejanggalan dalam kematian tersebut. Dari foto kondisi fisik, tampak adanya luka lebam di bagian wajah korban, sementara sejumlah keterangan menyebutkan bahwa Iko sempat mengigau dipukuli aparat saat dirawat di rumah sakit. Korban kemudian dinyatakan meninggal usai menjalani operasi di RS dr. Kariadi Semarang.
Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan bahwa Iko tewas akibat kecelakaan. Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Veteran, Kota Semarang, pada Sabtu (6/9). Proses ini melibatkan tim gabungan Traffic Accident Analysis (TAA) Ditlantas dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng.
Dalam olah TKP tersebut, dua sepeda motor yang diduga terlibat juga dihadirkan. Motor Honda Supra dengan nomor polisi H 6038 JX yang ditumpangi Iko dan rekannya, I, disebut bertabrakan dengan Honda Vario H 2331 DP yang dikendarai V dan A.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa olah TKP ini dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait peristiwa yang sempat menimbulkan beragam dugaan.
“Polri berkomitmen melakukan penyelidikan secara profesional dan transparan,” kata Artanto disitat dari Antara, Minggu (7/9/2025).
Baca Juga:
Ia menegaskan, olah TKP dilakukan untuk memastikan peristiwa itu benar-benar merupakan kecelakaan lalu lintas dan bukan disebabkan faktor lain. Artanto juga mengimbau semua pihak agar mempercayakan proses penyelidikan sepenuhnya kepada kepolisian.
“Kami akan menyampaikan hasilnya secara terbuka demi keadilan dan kepastian hukum,” ucapnya.
(Virdiya/_Usk)