Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, KLH Soroti Kegagalan Sistem Pengelolaan

TPST Bantar Gebang
TPST Bantar Gebang (Foto: DLH Bekasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kondisi TPST Bantargebang sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif setelah meninjau langsung lokasi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang, Senin (9/3).

“Bantargebang adalah fenomena gunung es dari persoalan sampah Jakarta. Kita harus menyelesaikan akar masalahnya agar tidak ada lagi korban,” ujar Hanif.

Longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menewaskan empat orang. Korban meninggal dunia yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Menurut Hanif, tragedi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode open dumping. Metode tersebut dinilai tidak lagi layak digunakan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan pekerja di sekitar lokasi.

Ia menegaskan penggunaan metode tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak mampu mengurangi risiko bahaya maupun pencemaran lingkungan.

“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Baca Juga:

Jurus KDM Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Jabar

Kementerian Lingkungan Hidup juga memulai penyidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

Hanif menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian menyebabkan korban jiwa.

Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.

TPST Bantargebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun dan beberapa kali mengalami insiden serius. Sejumlah peristiwa sebelumnya antara lain longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke sungai.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantargebang untuk pengolahan sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan sejak dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel di RDF Rorotan.

Pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari melalui sinergi lintas instansi dan penerapan sistem pengelolaan yang lebih aman serta sesuai regulasi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2025-05-27 at 13.34
Persib Kembali Dongkrak Ranking Indonesia di Asia
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Persib Bandung kembali memberikan kontribusi penting bagi sepak bola...
nobar persib vs persija
Bus Persib U-18 Diserang di Batang, Persija: Rivalitas Bukan Alasan untuk Kekerasan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Rivalitas Persib Bandung dan Persija Jakarta kembali menjadi sorotan setelah...
arteta
Arteta Bertahan hingga 2030, Arsenal Siapkan Era Baru Setelah Akhiri Puasa Gelar
LONDON, TEROPONGMEDIA.ID – Arsenal menunjukkan keseriusan membangun era kejayaan baru bersama Mikel Arteta....
Jorge Martin
Marc Marquez Pangkas Jarak, Terpaut Dua Poin dari Jorge Martin
MOTEGI, TEROPONGMEDIA.ID – Persaingan perebutan gelar juara dunia MotoGP 2026 semakin panas setelah Marc...
IMG-20260930-WA0004
PLN UP3 Majalaya Intensifkan Pemeliharaan Jaringan Listrik, Jaga Keandalan Pasokan bagi Pelanggan
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Majalaya...
Berita Lainnya

1

Menu sahur
4 Menu Sahur Sehat dan Praktis untuk Anak
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Sahur merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan sebelum menjalankan...

2

Praktik perjudian
4 Orang Diduga Terlibat Praktik Perjudian Ditangkap Polsek Oba Utara
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Polsek Oba Utara, Polresta Tidore Kepulauan tangkap empat orang yang...

3

Desa Penglipuran
Desa Penglipuran: Oase Ketenangan di Bali yang Menjaga Harmoni Alam dan Tradisi
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Pagi di Desa Penglipuran selalu dimulai dengan keheningan yang menenangkan....

4

ii
Hangatnya Lezat! favehotel Hyper Square Bandung Hadirkan Promo Spesial Sop Iga
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Dalam rangka memanjakan lidah para pecinta kuliner khas Nusantara,...

5

Jemaah Haji Maluku Utara
Gubernur Sherly Beri Uang Saku Rp 1 Juta Untuk 1.076 Jemaah Haji Maluku Utara
MALUT, TEROPOPNGMEDIA.ID — Sebanyak 1.076 calon jemaah haji Maluku Utara (Malut) resmi dilepas...
Headline
Dorong Tata Kelola dan Kepastian Hukum, bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten
bank bjb Perkuat Kolaborasi dengan Kejati Banten Demi Peningkatan Tata Kelola dan Kepastian Hukum
BANTEN, TEROPONGMEDIA.ID – bank bjb memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi Banten melalui Penandatanganan...
Ferry Paulus
Isu Panas Hak Persib Dipinjamkan LIB, Persija Layangkan Somasi
JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID – Persija Jakarta mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi kepada...
IMG-20260926-WA0015
Tunjukan Kartu Anggota di Rakorda PSI Kota Bandung, Jokowi: Sudah Setahun
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo memamerkan kartu anggota Partai Solidaritas...
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
Hoaks Pemadaman Internet Tiga Hari Beredar, Masyarakat Diimbau Tak Panik
BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID – Informasi mengenai rencana pemadaman internet nasional selama tiga...