Longsor Sampah Bantargebang Tewaskan 4 Orang, KLH Soroti Kegagalan Sistem Pengelolaan

TPST Bantar Gebang
TPST Bantar Gebang (Foto: DLH Bekasi)
-

Tidak ada video disisipkan.

BEKASI, TEROPONGMEDIA.ID – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyebut kondisi TPST Bantargebang sebagai fenomena “gunung es” dari persoalan besar pengelolaan sampah di Jakarta yang telah berlangsung puluhan tahun.

Pernyataan tersebut disampaikan Hanif setelah meninjau langsung lokasi longsor gunungan sampah setinggi sekitar 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang, Senin (9/3).

“Bantargebang adalah fenomena gunung es dari persoalan sampah Jakarta. Kita harus menyelesaikan akar masalahnya agar tidak ada lagi korban,” ujar Hanif.

Longsor yang terjadi pada Minggu (8/3) sekitar pukul 14.30 WIB tersebut menewaskan empat orang. Korban meninggal dunia yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Menurut Hanif, tragedi tersebut menjadi bukti nyata kegagalan sistem pengelolaan sampah yang selama ini masih bergantung pada metode open dumping. Metode tersebut dinilai tidak lagi layak digunakan karena berisiko tinggi terhadap keselamatan warga dan pekerja di sekitar lokasi.

Ia menegaskan penggunaan metode tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah karena tidak mampu mengurangi risiko bahaya maupun pencemaran lingkungan.

“Peristiwa ini seharusnya tidak terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua,” katanya.

Baca Juga:

Jurus KDM Pengelolaan Sampah Terintegrasi di Jabar

Kementerian Lingkungan Hidup juga memulai penyidikan menyeluruh untuk mengungkap kemungkinan adanya kelalaian dalam pengelolaan tempat pembuangan sampah tersebut.

Hanif menegaskan pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara lima hingga 10 tahun serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar apabila kelalaian menyebabkan korban jiwa.

Sebelumnya, melalui Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada 2 Maret 2026 terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko tinggi, termasuk Bantargebang.

TPST Bantargebang sendiri telah menampung sekitar 80 juta ton sampah selama lebih dari 37 tahun dan beberapa kali mengalami insiden serius. Sejumlah peristiwa sebelumnya antara lain longsor permukiman pada 2003, runtuhnya Zona 3 pada 2006, hingga amblasnya landasan pada Januari 2026 yang menyeret tiga truk sampah ke sungai.

Sebagai solusi jangka panjang, pemerintah berencana mengalihkan fungsi Bantargebang untuk pengolahan sampah anorganik dengan memperkuat sistem pemilahan sejak dari sumber serta mengoptimalkan fasilitas pengolahan Refuse Derived Fuel di RDF Rorotan.

Pemerintah juga menargetkan kapasitas pengolahan sampah Jakarta dapat mencapai sekitar 8.000 ton per hari melalui sinergi lintas instansi dan penerapan sistem pengelolaan yang lebih aman serta sesuai regulasi.

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Prediksi Skor Hamburger SV vs Bayer Leverkusen Bundesliga 2025/2026, Duel Krusial di Volksparkstadion

2

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

3

Siapa Thomas Matthew Crooks Penembak Donald Trump? Terdaftar Pemilih Partai Republik

4

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

5

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik
Headline
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026
Spanyol
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia: La Roja Andalkan Tembok Kokoh, The Red Devils Siap Beri Kejutan
WhatsApp Image 2026-07-09 at 18.58
Farhan: Pendapatan Daerah Kota Bandung 2025 Capai Rp3,79 Triliun