BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegi Setiawan sejenak beristirahat setelah bebas dari tahanan Polda Jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Pegi kini dapat kembali menghirup udara bebas selepas dari kurungan, usai gugatan sidang praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/7/2024).
“Pulang, beristirahat,” ucap Pegi di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).
Namun, kata Pegi, tak akan lama setelah beristirahat ia akan bergegas untuk kembali menjalani kehidupan normalnya, terutama bekerja.
“Terus bekerja,” tukas Pegi.
BACA JUGA: Praperadilan Dikabulkan, Pegi Kini Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar
Dalam sidang praperadilannya, hakim menyebut, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak melalui tahap pemanggilan.
Dengan begitu, Polda Jabar pun mau tak mau wajib membebaskan Pegi sesuai ketetapan hukum. Bahkan, Polda Jabar diharuskan mengembalikan hak dan martabat Pegi Setiawan.
“Mengembalikan hak Pegi tidak sesederhana itu,” ujar Pemerhati Kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melansir RRI, Selasa (09/07).
Bambang mengatakan, kepolisian harus kembali melakukan penyidikan dalam perkara pembunuhanVina dan Eky.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.
Diantaranya polisi dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.
Polisi juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Pegi, sebelum akhir, Pegi ditangkap polisi.
“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).
Pemanggilan merupakan hal yang perlu dilakukan, lanjut Eman. Pasalnya hal itu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.
Kemudian, Eman pun tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalnya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.
(Saepul/Aak)