Letihnya Pegi Setiawan Selepas Dinyatakan Tak Bersalah

Penulis: Saepul

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)
[galeri_foto] [youtube_embed]

Bagikan

BANDUNG, TEROPONGMEDIA.ID — Pegi Setiawan sejenak beristirahat setelah bebas dari tahanan Polda Jabar atas tuduhan kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.

Pegi kini dapat kembali menghirup udara bebas selepas dari kurungan, usai gugatan sidang praperadilan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (9/7/2024).

“Pulang, beristirahat,” ucap Pegi di Mapolda Jabar, Senin (8/7/2024).

Namun, kata Pegi, tak akan lama setelah beristirahat ia akan bergegas untuk kembali menjalani kehidupan normalnya, terutama bekerja.

“Terus bekerja,” tukas Pegi.

BACA JUGA: Praperadilan Dikabulkan, Pegi Kini Tuntut Ganti Rugi ke Polda Jabar

Dalam sidang praperadilannya, hakim menyebut, penetapan tersangka Pegi oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak melalui tahap pemanggilan.

Dengan begitu, Polda Jabar pun mau tak mau wajib membebaskan Pegi sesuai ketetapan hukum. Bahkan, Polda Jabar diharuskan mengembalikan hak dan martabat Pegi Setiawan.

“Mengembalikan hak Pegi tidak sesederhana itu,” ujar Pemerhati Kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto melansir RRI, Selasa (09/07).

Bambang mengatakan, kepolisian harus kembali melakukan penyidikan dalam perkara pembunuhanVina dan Eky.

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung, bebaskan Pegi Setiawan dari segala jeratan hukum. Hakim tunggal Eman Sulaeman yang memutus praperadilan ini, miliki banyak pertimbangan dalam putusannya.

Diantaranya polisi dalam hal ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu kepada calon tersangka.

Polisi juga tidak melakukan pemanggilan terhadap Pegi, sebelum akhir, Pegi ditangkap polisi.

“Hakim tidak sependapat dengan dalil termohon soal tidak perlu pemanggilan kepada pemohon,” ucap Eman saat membacakan putusan di sidang praperadilan, Senin (8/7/2024).

Pemanggilan merupakan hal yang perlu dilakukan, lanjut Eman. Pasalnya hal itu dilakukan agar keluarga dari calon tersangka mengetahui termasuk masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Karena keluarga harus tahu pemohon masuk ke dalam DPO,” kata dia.

Kemudian, Eman pun tidak sependapat dengan termohon maupun ahli termohon bahwa penetapan tersangka minimalnya alat bukti dan tidak perlu ada pemeriksaan calon tersangka.

 

(Saepul/Aak)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
Ormas mengedarkan sabu-sabu
Kedapatan Edarkan Sabu di Lembang, Anggota Ormas Diringkus Polisi
Uang lembur ASN dan Non ASN 2026
Cek, Segini Uang Lembur ASN dan Non ASN 2026!
PSG Ukir Sejarah! Juara Liga Champions 2024–2025 Usai Bantai Inter Milan
PSG Ukir Sejarah! Juara Liga Champions 2024–2025 Usai Bantai Inter Milan
Gunung Dukono Alami 2 Kali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.900 Meter
Gunung Dukono Alami 2 Kali Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.900 Meter
Pemerasan oknum wartawan
Oknum Wartawan Ditetapkan jadi Tersangka, Dugaan Pemerasan Terhadap Jaksa Kejati DKI Jakarta
Berita Lainnya

1

Longsor Gunung Kuda Cirebon, ESDM Jabar Sebut Sudah Peringatkan Berkali-kali

2

Lokasi Tambang Gunung Kuda Cirebon Masuk Peta Zona Kerentanan Gerakan Tanah Tinggi

3

Kue Cubit dan Komunikasi: Rahasia Sukses Mang Joker Dalam Membangun Hubungan dengan Pelanggan

4

Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa

5

Strategi Diversifikasi Produk
Headline
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Farhan: dari Kota Bandung, Bung Besar Lahir untuk Indonesia
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Pemkot Bandung Dukung Putusan MK Terkait SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Penyebab Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Kabupaten Timor Tengah Utara
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi
Nick Kuipers Tanggapi Usulan Bobotoh Yang Ingin Membuatkan Patung Sebagai Bentuk Apresiasi

Dapatkan fitur lebih lengkap di aplikasi Teropong Media.