IPW Apresiasi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Polri Disebut ‘Gagal’

pegi setiawan
(Tangkap layar/Instagram)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Indonesia Police Watch (IPW) menyambut positif putusan praperadilan dari Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan.

Menurut Ketua IPW, Sugeng Teguh, putusan itu merupakan angin segar. Untuk penegak hukum. menunjukkan intergritas dan independensi pengadilan dalam mengadili dan memeriksa perkara tanpa mudah diintervensi oleh pihak lain.

Ia menjelaskan, dalam perkara itu salah satu faktor besar dalam putusannya lantaran tekanan publik yang sangat besar, yang mengharuskan penegak hukum berlaku transparan dan akuntabel.

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas Hingga WNI yang Dikabarkan Hilang di Jepang

“Apabila ada kasus serupa di masa mendatang, putusan ini bisa menjadi dasar, seperti halnya putusan dalam perkara Budi Gunawan yang menyatakan bahwa seorang calon tersangka harus diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi,” ujar Sugeng Teguh dalam keterangannya, dikutip Selasa (09/07/2024).

Sugeng melanjutkan, terdapat kesalahan dalam penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Pegi ditangkap sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, sejak awal alat bukti yang digunakan untuk menghukum Pegi memang lemah dan kontroversi.

“Kasus ini sebetulnya telah menunjukkan adanya kesalahan sejak 2016, namun delapan orang sudah terlanjur dinyatakan bersalah dalam kasus Vina dan Eki,” tambah Sugeng.

Ia juga menyebut, Pegi berhak menggugat ganti rugi atas penangkapan dan penahannya yang salah, mencakup pemulihan nama baik. Menurutnya, ketidaksesuaian dalam perkara itu dapat menjadi pelajaran.

“Kegagalan ini bukan hanya kegagalan Polda Jabar, tetapi juga kegagalan institusi Polri secara keseluruhan karena proses ini diawasi oleh Bareskrim,” tegas Sugeng.

Sugeng menekankan, Kapolri seharusnya dapat memastikan semua penegakan hukum oleh Polri harus akuntabel , profesional, transparan, dan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan.

Walau tim pemeriksa dari Propam dan Inspektorat sudah melakukan pemeriksaan dan hasilnya tidak menemukan pelanggaran prosedur, Sugeng mengusulkan agar penyelidikan lebih lanjut tetap dilakukan.

“Dalam hal ini, penting bagi kepolisian untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan perintah atasan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

 

(Saepul/Budis)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
IMG-20260724-WA0004
PLN UP3 Majalaya Dukung Gerakan Jum'at ASRI, Perkuat Semangat Gotong Royong Jelang HUT ke-81 RI
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
bank bjb Imbau Nasabah Untuk Tetap Waspadai Modus Penipuan Digital, Pastikan Berkomunikasi Melalui Kanal Resmi
WhatsApp Image 2026-07-22 at 11.48
Swiss-Belresort Dago Heritage Bandung Hadirkan HANA Japanese Pop Up Kitchen, Pengalaman Bersantap Omakase Eksklusif
IMG-20260721-WA0006
DPRD Kota Bekasi Minta Dinkes Perketat Pengawasan Puskesmas Usai Dua Kasus Pelayanan Kesehatan
IMG-20260721-WA0003
PLN UP3 Majalaya Perkuat Keandalan Listrik Jelang Piala Presiden 2026, Wujud Komitmen Melayani Negeri pada HUT ke-81 RI
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

3

Woodyland Eatery Kafe Baru di Bandung Mengusung Tema Magical Forest Rest!

4

Titi DJ & Thomas Djorghi Rilis Duet Bertemu 5000 Detik

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260724-WA0010
Ketua DPRD Bekasi Ingatkan WTP Bukan Akhir, Pengawasan Internal Harus Diperkuat
IMG-20260724-WA0009
Topananda: Bekasi Butuh Program Pemuda yang Berkelanjutan, Bukan Sekadar Seremonial
IMG-20260723-WA0002
DPRD Kota Bekasi Percepat Pembahasan Raperda Pencegahan Penyimpangan Seksual
IMG-20260723-WA0001
Abdul Muin Serap Aspirasi Warga, Banjir hingga Kesempatan Kerja Jadi Perhatian