Hotman Paris Soal Kasus Inara Rusli: Kawin Siri Tak Bisa Bebas dari Hukum Perzinahan

hotman paris, inara rusli perzinahan
Inara Rusli. (Instagram/inararusli)
-

Tidak ada video disisipkan.

JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea memberikan analisis hukum terkait persoalan Wardatina Mawa istri dari Insanul Fahmi melaporkan dugaan perzinaan suaminya dengan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya.

Hotman Paris menegaskan bahwa inti dari kasus ini bergantung pada bukti.

“Pertama, apakah sudah cukup bukti bahwa adanya perzinaan. Apabila sudah cukup bukti maka bisa dipidanakan,” ujarnya di YouTube Intens Investigasi pada Sabtu (6/12/2025),

Hotman menjelaskan bahwa pembuktian adalah langkah paling krusial. Tanpa bukti kuat, laporan pidana tidak dapat diproses lebih jauh.

Namun, jika penyidik menemukan cukup alat bukti baik berupa pengakuan, rekaman, percakapan, atau keterangan saksi—maka unsur pidana perzinaan bisa dipenuhi.

Salah satu poin yang disorot Hotman adalah status pernikahan siri yang sebelumnya disebut-sebut dalam polemik ini. Menurutnya, perkawinan siri tidak bisa dijadikan alasan untuk bebas dari jerat hukum.

“Suatu hubungan yang dianggap sah di mata hukum negara itu harus berdasarkan pernikahan yang tercatat. Kalau hanya kawin siri, itu belum dianggap sebagai pernikahan yang sah,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konteks hukum pidana, khususnya perkara perzinaan, status pernikahan siri tidak menjadi tameng untuk menghindari jeratan hukum. Selama tidak ada pencatatan negara, seorang perempuan tetap bisa dianggap berhubungan dengan lelaki beristri—dan itu masuk dalam unsur pidana.

Lebih jauh, Hotman juga menyoroti pernyataan Inara Rusli yang menyebut dirinya tidak mengetahui bahwa Insanul Fahmi sudah beristri.

Menurut pengacara berjuluk “Raja Polda” itu, alasan tersebut sangat sulit digunakan sebagai pembelaan.

“Dalam perkara perzinaan, tidak bisa dengan mudah mengatakan ‘aku tidak tahu dia punya istri’. Hampir semua orang bisa menggunakan alasan itu untuk menghindari pidana,” tuturnya.

Baca Juga:

Bukti Rekaman CCTV Seret Inara Rusli, Polda Metro Dalami Dugaan Perzinahan

Lelah Difitnah, Inara Rusli Laporkan Insanul Fahmi ke Polda Metro

Hotman mengatakan, logika hukum tetap mempertimbangkan kemungkinan seseorang mengetahui atau seharusnya mengetahui status pasangannya. Terlebih jika hubungan sudah berjalan hingga menimbulkan kedekatan fisik.

“Masa dia enggak tahu bahwa laki itu sudah punya istri, sedangkan mereka sudah menempuh kenikmatan dunia,” ujarnya blak-blakan.

Ia menilai bahwa pembelaan “tidak tahu” justru bisa menjadi bumerang bagi Inara Rusli, mengingat hubungan keduanya terlihat cukup intens sebelum kasus ini mencuat.

Menurut Hotman, publik dan penyidik bisa saja menilai bahwa seseorang yang menjalin kedekatan sedemikian rupa sudah semestinya mengetahui status pasangan, terutama jika pria tersebut sudah menikah secara sah secara hukum negara.

Hotman Paris kembali menekankan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap main-main karena sudah masuk ranah kepolisian. Begitu laporan dibuat dan penyidikan berjalan, proses hukum akan berfokus pada dua hal utama: apakah Insanul benar masih terikat pernikahan sah dengan Wardatina, dan apakah hubungan intim dengan Inara benar terjadi serta dapat dibuktikan.

“Begini lho, mereka itu kan belum menikah secara hukum negara. Mau si pria itu berbohong atau tidak, yang jelas belum menikah secara hukum negara. Artinya, kalau benar bisa dibuktikan si pria tersebut sudah punya istri, dan dia (Inara) berhubungan intim dengan suami orang, maka masuk tindak pidana perzinaan kalau ada bukti,” pungkasnya.

Kasus ini masih bergulir dan menunggu perkembangan penyelidikan dari pihak kepolisian. Publik pun terus menyoroti bagaimana proses hukum berjalan dan bagaimana kedua belah pihak memberikan klarifikasi.

(Dist)

Baca berita lainnya di Google News dan Whatsapp Channel
Berita Terkait
Berita Terkini
WhatsApp Image 2026-07-15 at 19.50
Ketua DPRD Kota Bekasi Jadi Narasumber Kajian Lemhannas RI, Soroti Pentingnya Aspirasi Generasi Muda dalam Politik
WhatsApp Image 2026-07-15 at 15.48
DPRD Kota Bekasi Soroti TPP PPPK 2025, Desak Kejelasan Janji Kenaikan Tunjangan
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.24
Banggar DPRD Kota Bekasi Bahas Tindak Lanjut LHP BPK dan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
WhatsApp Image 2026-07-13 at 15.03
NPCI Kota Bekasi Jajaki Sinergi dengan DPRD, Matangkan Persiapan Menuju PEPARPROV VII Jabar 2026
bank bjb ORI030
bank bjb Hadirkan ORI030, Pilihan untuk Membangun Masa Depan Lebih Sejahtera
Berita Lainnya

1

Tips Mengobati Luka Melepuh Akibat Gigitan Tomcat, Jangan Digaruk!

2

Brace Cristiano Ronaldo Warnai Kemenangan Al Nassr atas Al Gharafa di Liga Champions Asia

3

6 Daftar Wisata, Dulu Favorit Sekarang Ditinggal Pengunjung

4

Meski Matic, ini Catatan Berkesan BBM Kijang Kapsul LGX

5

Sejumlah Ruko di Pasar Soreang Ambruk, Petugas Lakukan Evakuasi
Headline
IMG-20260719-WA0002
DPRD Kota Bekasi Susun Agenda Strategis Melalui Rapat Badan Musyawarah
IMG-20260719-WA0001
DPRD Kota Bekasi Buka Masa Sidang 2026, Bahas Pertanggungjawaban APBD 2025
IMG-20260718-WA0005
Ketua DPRD Kota Bekasi Hadiri Raker dan Halal Bihalal Sahabat MUI, Dorong Dakwah Kolaboratif untuk Kota yang Harmonis
Lamine Yamal
Spanyol Lanjutkan Dominasi atas Prancis, Tiga Kemenangan Beruntun Antar La Furia Roja ke Final Piala Dunia 2026