JAKARTA, TEROPONGMEDIA.ID — Kasus korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) non aktif KH Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada Desember 2023 lalu, kini telah memasuki tahap persidangan. KPK diketahui terus mendalami dugaan adanya penerimaan yang bersumber dari pemberian izin pertambangan nikel.
Dari pengembangan itu, KPK selanjutnya melakukan pemanggilan Dirut PT Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk diperiksa terkait dugaan suap pemberian izin pertambangan di Malut. Hal ini mendapat tanggapan serius dari Wakil Ketua Umum Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi Indonesia (LEKHUD IN), Syamsul Rizal Hasdy (SRH).
SRH yang juga tokoh nasional muda asal Malut ini menegaskan, bahwa dirinya meminta satuan tugas (Satgas) KPK harus benar-benar fokus membersihkan Malut dari kasus korupsi. Ia mengatakan, pembersihan bukan hanya pada orangnya, tapi juga harus menggeledah kantor Gubernur dan memeriksa semua LHKPN, segenap eselon I sampai dengan eselon IV.
Syamsul juga menyarankan, Satgas KPK harus menggandeng perwakilan BPK RI, POLDA Malut dan Kejaksaan Tinggi Malut untuk melakukan pembersihan.
“Jadi dalam pemberantasan sampai penindakan Korupsi di Pemprov Malut ini harus di tuntaskan dari hulu ke hilir, tanpa pandang bulu dan tidak perlu takut tekanan dari pihak manapun,” kata Syamsul di Jakarta, dikutip Sabtu (11/5/2024)
Terkait pengembangan kasus OTT, Syamsul mengingatkan KPK untuk fokus pada objek hukum sebagaimana target penyelidikan dan penyidikan. Proses ini tidak boleh menimbulkan bias terutama kerugian kepada daerah dan masyarakat Malut pada umumnya, seperti dalam penyelesaian kasus korupsi AGK saat ini, yang mana dikaitkan dengan para pengusaha yang berinvestasi di Malut.
Syamsul mencontohkan, terkait dengan sumbangan NHM yang diberikan kepada masyarakat di Malut pada saat covid. Menurut Syamsul, bahwa seharusnya KPK tidak memasukan frasa “Suap dan atau Gratifikasi” dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagaimana keterangan AGK.
Jika dilihat dari konteksnya, kata Syamsul, NHM secara kelembagaan bersifat membantu atau memberikan bantuan dan menyalurkannya secara langsung ke masyarakat, ada juga yang melalui Pemerintah Daerah.
“Semua rakyat tau kondisi Covid saat itu, pemerintah juga tidak biasa berbuat apa-apa sehingga daerah dan negara sepatutnya memberikan apresiasi kepada NHM bukan mengikuti keterangan sesat tak berdasar yang disampaikan oleh Pak AGK”, pintanya.
BACA JUGA: Calon Wali Kota Tidore Kepulauan 2024 Syamsul Rizal Ternyata Bukan Sosok Kaleng-kaleng
Syamsul pun menyoroti, pemanggilan Dirut NHM Hi. Robert sebagai saksi. Menurutnya, seharusnya sebelum dipanggil, tentu KPK sudah harus mengantongi data awal dari hasil penyelidikan, sehingga dalam penuntasan kasus AGK saat ini tidak menjadi bias.
“Saya sangat yakin bahwa Hi. Robert (NHM) yang dikenal rakyat maluku utara adalah sosok yang berjiwa sosial tinggi sama sekali tidak melakukan Suap atau Gratifikasi melainkan keterangan sesat saja yang disampaikan Ustadz AGK mungkin karena panik. Sebelum AGK jadi Gubernur dua periode, NHM sudah ada duluan, jadi tidak ada urusan NHM dengan AGK ” jelasnya.
Syamsul menjelaskan, kontribusi NHM dari semua Perusahaan Tambang yang beroperasi di Malut, NHM adalah perusahaan penyumbang pajak terbesar kepada negara. Dan hanya NHM yang benar-benar punya kepedulian tinggi terhadap kehidupan sosial masyarakat di Malut.
“Saya mau tegaskan bahwa NHM itu punya Kontrak Karya dan itu Negara dengan Pengusaha, karena itu saya juga berharap agar KPK tetap mengedepankan prinsip-prinsip Social Justice,” pungkas Syamsul.
(Emah/Budis)