JAKARTA,TM.ID: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang tersangka yang diduga menyuap Gubernur Papua, Lukas Enembe, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di Provinsi Papua.
“Benar, hari ini salah satu pihak yang ditetapkan tersangka dalam perkara suap dan gratifikasi di Provinsi Papua telah hadir di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (5/1/2023).
Ali mengatakan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe dan beberapa pihak sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Suap Pejabat Pajak, Konsultan ini Hanya Dituntut 3 Tahun Penjara
KPK menyatakan, Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, serta pasal yang disangkakan akan dipublikasikan saat dilakukan upaya paksa, baik penangkapan maupun penahanan.
Lukas Enembe telah dipanggil tim penyidik KPK pada Senin (12/9/2023) di Mako Brimob Papua, dalam kapasitasnya sebagai saksi. Namun, Lukas Enembe tidak hadir.
KPK kemudian memanggil Lukas Enembe untuk diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/9/2023). Lukas Enembe pun tak hadir dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat ke Singapura.
Tim penyidik KPK lalu menemui Lukas Enembe di kediamannya di Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2023) dalam rangka pemeriksaan kasus. Selain itu, tim yang terdiri atas dokter KPK dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu juga menemui Lukas Enembe untuk pemeriksaan kesehatan.
Dalam perkembangan kasus itu, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji bahwa KPK bakal menuntaskan penanganan kasus Lukas Enembe tersebut.
“Saya pastikan bahwa ini akan kami selesaikan,” kata Firli, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
(Agung)